Sudaryono: SPPG Wajib Kantongi SLHS sebelum 10 Agustus atau Tutup Permanen

Kepala BGN Sudaryono/BGN

Generasi.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). SPPG yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan ditutup permanen.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak untuk menjamin standar kebersihan dan keamanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“SLHS ini antara 0 atau 1, Anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan seluruh SPPG masih diberi kesempatan memenuhi persyaratan hingga 10 Agustus. Setelah itu, penilaian dilakukan secara tegas tanpa toleransi.

“Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0,” katanya.

Selain memperketat persyaratan operasional dapur, BGN juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap insiden keamanan pangan. Menurut Sudaryono, setiap dugaan keracunan akan ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur, pemeriksaan sampel makanan oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan, serta investigasi untuk mengetahui penyebabnya.

“Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya,” kata Sudaryono.

Ia menambahkan kepala SPPG yang dapurnya dikenai sanksi penghentian sementara akan langsung dicopot. Hasil investigasi selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pemberhentian atau tidak diperpanjangnya status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Sudaryono mengungkapkan hingga saat ini BGN telah mencopot 137 kepala SPPG. Rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.

“Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ungkap Sudaryono.