Jakarta — Generasi.co — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait poin krusial dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya mengenai perpanjangan batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara.
Dasco menilai usulan penambahan masa bakti tersebut merupakan langkah logis demi menciptakan asas kesetaraan di antara sesama aparat penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bandingkan dengan Regulasi di Kejaksaan dan TNI
Menurut Dasco, draf usulan ini bergulir setelah DPR menyerap berbagai aspirasi yang menginginkan adanya harmonisasi aturan di internal lembaga keamanan negara. Ia membandingkan batas usia pensiun Polri saat ini dengan instansi penegak hukum lain yang sudah lebih dulu mengalami penyesuaian.
“Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, ya itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, keselarasan aturan tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan atau kecemburuan antarinstitusi akibat perbedaan batas usia pensiun yang terlalu mencolok.
DPR Klaim Rencana Revisi Sudah Lama Mengendap
Menepis spekulasi miring di ruang publik terkait momentum pembahasan, Dasco mengklarifikasi bahwa rencana revisi UU Polri sebenarnya sudah diagendakan sejak lama. Namun, karena dinamika politik dan padatnya jadwal legislasi, draf tersebut baru bisa naik meja pembahasan pada tahun 2026 ini.
“Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu (kepentingan politik) saya pikir tidak ya,” cetusnya menambahkan.
Komisi III Tok Ketok Palu Bentuk Panja RUU Polri
Langkah pembahasan revisi regulasi ini dipastikan berjalan cepat. Sehari sebelumnya, Senin (25/5/2026), Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri dalam rapat kerja bersama jajaran perwakilan pemerintah.
Rapat krusial pembentukan Panja tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum/Menkum)
- Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
- Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Perwakilan Kementerian PAN-RB
“Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang langsung disambut seruan “Setuju” dari seluruh anggota fraksi yang hadir.
Forum secara aklamasi menunjuk Habiburokhman untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Panja RUU Polri. Tim Panja ini bertugas melakukan bedah draf bersama pemerintah, menyinkronkan pasal-pasal krusial, hingga memastikan pembahasan undang-undang baru ini berjalan transparan dan akuntabel.










