Sakit Hati Diputus, Pria 22 Tahun Tembak Kepala Mantan Pacar di Samarinda

Ilustrasi Sakit Hati/Pexels

Seorang pria berinisial MZ (22) ditangkap polisi setelah diduga menembak mantan kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial LA (20), menggunakan senapan angin di Samarinda, Kalimantan Timur. Pelaku disebut nekat melakukan aksinya karena sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.25 WITA. Korban yang baru pulang kuliah ditembak saat berada di sekitar rumahnya hingga mengalami luka di bagian kepala.

Panit I Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Erry Irawan mengatakan pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Namun hubungan tersebut berakhir setelah korban meminta putus karena ingin fokus menyelesaikan kuliah.

“Untuk motifnya itu dia sakit hati. Jadi mereka ini memang sempat menjalin hubungan kekasih. Kemudian si cewek minta putus karena mau fokus kuliah, tetapi cowoknya tidak mau. Ada juga kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati, sehingga melakukan perbuatannya,” kata Erry, Minggu (14/6).

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara sengaja dan telah dipersiapkan sebelumnya.

“Ya, jadi memang ada unsur sengaja, karena si pelaku ini ada sakit hati,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MZ meminjam senapan angin milik temannya dengan alasan hendak berburu. Namun senjata itu justru digunakan untuk menyerang korban.

“Dia meminjam senapan angin temannya dengan alasan mau berburu. Kemudian menuju rumah korban dan mencari lokasi yang pas untuk melakukan aksinya. Di depan rumah korban memang ada semak-semak dan posisi yang cukup tinggi untuk bersembunyi,” kata Erry.

Saat ditembak, korban langsung terjatuh sambil memegangi bagian kepalanya yang terluka. Keluarga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

“Benar, dan saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Erry.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.

Meski sempat mengalami luka di kepala, kondisi korban kini berangsur membaik. Polisi memastikan proyektil tidak bersarang di tubuh korban.

“Korban sudah pulih karena pelurunya tidak bersarang,” katanya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban setelah mahasiswi tersebut ditembak saat pulang kuliah pada malam hari. Penyelidikan kemudian mengarah kepada mantan kekasih korban yang diduga telah menyiapkan aksi tersebut dengan meminjam senapan angin dan mencari lokasi persembunyian di sekitar rumah korban.

Polisi menyatakan motif utama yang terungkap sejauh ini adalah sakit hati setelah hubungan asmara keduanya berakhir. Penyidik kini telah menetapkan MZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat.