Generasi.co, Jakarta – Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu perdebatan di kalangan pakar hukum dan pegiat antikorupsi.
Perdebatan tidak hanya menyangkut substansi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie, tetapi juga mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan yang dinilai sebagian pihak tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut sejumlah fakta dan pandangan yang mengemuka terkait pengalihan perkara tersebut.
Mahfud MD: KUHAP Tidak Mengenal Pengalihan Penyidikan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai mekanisme yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut tidak diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan setelah seluruh proses penyidikan selesai. Namun, setelah mengetahui Febrie belum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, ia menilai yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
Menurut dia, dalam mekanisme pelimpahan perkara, penyidik harus lebih dulu memeriksa tersangka, melengkapi sedikitnya dua alat bukti, lalu jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
Ia juga menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan adalah KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” ujarnya.
Dinilai Berpotensi Menjadi Celah Hukum
Mahfud mengingatkan mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila status tersangka Febrie diuji melalui praperadilan.
Menurut dia, tersangka dapat berargumentasi belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan. Karena itu, Mahfud meminta mekanisme tersebut segera diluruskan agar tidak memunculkan persoalan hukum pada tahap berikutnya.
Saut Situmorang Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Sorotan juga datang dari mantan Komisioner KPK Saut Situmorang. Ia menilai pengalihan perkara kepada Kejaksaan berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena institusi tersebut kini menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri.
“Kita kan punya pengalaman juga yang disebutnya sebagai jeruk makan jeruk itu,” kata Saut.
Menurut Saut, penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya tetap mengedepankan prinsip check and balance.
“Kalau kayak begini kan jadi ketidakpastiannya menjadi tinggi karena memang potensi conflict of interest-nya tinggi. Apalagi kalau dalam pengertian pengalihan bukan karena P21,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi budaya “ewuh pakewuh” di internal institusi yang dapat menghambat pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Sejalan dengan itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai perkara yang diduga merupakan kejahatan terorganisasi akan sulit diungkap secara tuntas apabila ditangani oleh institusi yang sama. Karena itu, para ahli mendorong KPK mengambil alih perkara sesuai kewenangannya.
Yusril: Keraguan Publik Wajar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui keraguan publik terhadap independensi penanganan perkara merupakan hal yang wajar.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” kata Yusril.
Meski demikian, Yusril menilai secara normatif penanganan perkara oleh Kejaksaan dapat membuat proses hukum lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.
Yusril juga mengatakan pengawasan tetap terbuka melalui supervisi KPK serta kontrol publik.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” katanya.
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan mempelajari seluruh berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan konstruksi perkara yang diterima dari Polri.
“Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya,” kata Anang.
Anang memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri, serta melibatkan supervisi KPK.
“Kami pastikan kita akan profesional. Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK,” tegasnya.
Ia juga menyatakan proses penyidikan akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR dan dilaksanakan secara terbuka dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah.










