Generasi.co, Jakarta – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya pencatatan biaya hiburan dengan kode “Sales 02” yang ditujukan untuk sejumlah pejabat Bea Cukai.
Fakta tersebut disampaikan Asisten Pribadi Direktur PT Blueray Cargo (Grup) John Field, Yohanes Setiawan, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, bersama pihak lain.
Menurut Yohanes, perusahaan tidak menyiapkan uang tunai khusus, melainkan mencatat pengeluaran untuk kegiatan hiburan melalui divisi keuangan dengan kode internal “Sales 02”.
“Sifatnya bukan penyiapan sih pak, tapi lebih entertaint. Terus kita catat di divisi keuangan kita. Entertaint-nya dengan pihak Bea Cukai, dan di kantor kita disebutkan kodenya ‘Sales 02’,” ujar Yohanes di persidangan.
Saat didalami jaksa, Yohanes mengaku pernah mendampingi kegiatan hiburan bersama Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, di Spectra Grand Mercure.
“Contoh yang saya alami langsung adalah yang di Grand Mercure, karaoke dengan Pak Orlando,” katanya.
Yohanes menjelaskan seluruh biaya hiburan tersebut dibayarkan menggunakan kartu kredit perusahaan yang memang disediakan untuk menanggung tagihan fasilitas hiburan bagi pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Ia mengatakan hanya menangani kebutuhan hiburan Orlando, sedangkan pejabat lainnya ditangani staf yang berbeda.
Ketika ditanya besaran biaya yang dikeluarkan perusahaan, Yohanes memperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah, meski tidak dapat menyebutkan angka pasti.
“Ratusan juta mungkin ya. Saya tidak bisa menyebutkan jumlah secara eksaknya pak,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp61.743.597.000 dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Jaksa menyebut Sisprian diduga menerima bagian sebesar Rp7 miliar. Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal diduga menerima Rp14 miliar dalam mata uang dolar Singapura, sedangkan Orlando Hamonangan diduga menerima Rp4,05 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta barang mewah senilai Rp1.516.221.515.
Pemberian tersebut diduga bertujuan agar para pejabat mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain dakwaan suap, Sisprian juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, Sin$314.755, Sin$182.800, HKD4.700, dan RM8.100 dari sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.










