Generasi.co, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan selama 20 hari karena mengikuti permintaan awal Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan.
Agus mengatakan masa pencegahan tersebut masih bersifat sementara. Setelah masa 20 hari berakhir, pencegahan dapat diperpanjang apabila Kejaksaan mengajukan permintaan baru.
“Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan keputusan memberikan masa pencegahan selama 20 hari semata-mata mengacu pada permintaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
“Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?” ujarnya.
Sebagai rujukan, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur masa pencegahan ke luar negeri paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu paling lama enam bulan.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menambahkan, pencegahan terhadap keduanya berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.










