Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut tidak ikut ditahan. Taufik mengatakan Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.
Keempat tersangka yang ditahan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka kemudian digiring tim KPK menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dugaan penyimpangan pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021-2023.
Bank BJB sebelumnya menempatkan anggaran Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.
Namun, dari anggaran tersebut, nilai yang dibayarkan untuk penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp100 miliar. KPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak riil atau fiktif dengan nilai sekitar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada 13 Maret 2025.
Enam agensi yang mendapatkan anggaran tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama sebesar Rp105 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK menyebut pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar hukum. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan agar memenangkan rekanan yang telah disepakati.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).










