Apresiasi Walkout dari Pidato Netanyahu, HNW: Agar Lebih Bermakna, Mestinya Negara-Negara Itu Galang Sanksi dan Kucilkan Israel

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti aksi walkout sejumlah negara saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato dalam Sidang Majelis Umum PBB dan mendorong tindak lanjut berupa langkah konkret/MPR RI

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., mengapresiasi delegasi Indonesia yang bersama dengan delegasi dari 77 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah kembali melakukan aksi walkout saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan berpidato di Sidang Majelis Umum PBB. Namun, HNW berharap bahwa sanksi ‘moral’ tersebut perlu dikuatkan dengan ditindaklanjuti dengan menghadirkan sanksi yang lebih konkret agar kejahatan-kejahatan Israel dapat dihentikan dan perdamaian dapat diwujudkan.

“Walkout itu memang menandakan keberpihakan kebanyakan negara anggota PBB terhadap rakyat Jalur Gaza, Palestina, serta bentuk aksi menolak kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel. Karenanya seharusnya aksi ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga ada aksi yang lebih konkret lagi. Karena aksi walkout ini sudah hampir setiap tahun dilakukan, tapi karena tidak ada tindak lanjutnya, alih-alih Israel mendengarkan, malah kejahatannya makin brutal dengan korban makin banyak,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/9).

Walkout Perlu Ditindaklanjuti dengan Sanksi

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sanksi moral tersebut sebenarnya juga sudah dilakukan pada sidang Majelis Umum PBB pada tahun-tahun yang lalu, tetapi Israel bukan berhenti dari kejahatan dan terornya terhadap rakyat Gaza, dan bahkan semakin brutal dengan bertambahnya korban jiwa serta memperluas kejahatannya ke Tepi Barat, hingga ke Masjid Al Aqsha, dan bahkan di negara lain, seperti Lebanon dan Suriah.

Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa bahkan pada saat sidang Majelis PBB tahun ini, PM Israel Benjamin Netanyahu dengan pongahnya menyebut bahwa mereka yang melakukan walkout sebagai ‘pengecut’.

“Ini adalah bukti bahwa sanksi moral, seperti walkout ini, walaupun tetap perlu diapresiasi, tetapi tidak cukup. Sanksi moral hanya bermakna bagi orang yang memiliki moral. Oleh karenanya, sanksi moral itu perlu dikonkretkan dengan tindak lanjut sanksi diplomatik, ekonomi dan politik dll, perlu diperjuangkan, agar benar-benar bisa menghentikan teror dan kejahatan-kejahatan Israel, dan dapat menghentikan penjajahannya atas Palestina,” tukasnya.

HNW berpendapat agar aksi walkout itu bisa semakin bermakna, maka Indonesia perlu menginisiasi dan menggalang kebersamaan dengan 77 negara yang walkout dan 157 negara yang sudah mengakui kemerdekaan Palestina dengan memberikan contoh langkah aksi yang konkret dalam melakukan boikot ekonomi terhadap Israel di segala bidang, guna menyelamatkan hukum internasional serta peradaban global.

“Salah satunya tentu dengan segera mengesahkan dan memberlakukan RUU Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel yang telah ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang di DPR RI,” ujarnya.

“Bila ini bisa segera dibahas dan disahkan bersama dengan pemerintah, maka akan bisa mendorong negara-negara lain untuk melakukan aksi serupa. Ini juga sesuai dengan Dasasila Bandung yang dahulu diinisiasi oleh Presiden Soekarno. Dan berharap RUU ini juga bisa menjadi legacy Presiden Prabowo bukan hanya terhadap Palestina, tetapi terhadap dunia internasional umumnya,” tambahnya.

Dukungan terhadap Palestina dan Hukum Internasional

HNW menilai langkah tersebut juga sejalan dengan sikap Pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono pada Sidang Majelis Umum PBB.

“Sikap Indonesia sangat jelas dan telah ditegaskan kembali, untuk terus mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan diakhirinya penjajahan oleh Israel. Dan ini bukan hanya persoalan satu kawasan, melainkan tes yang nyata bagi kita semua bahwa prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan diakhirinya penjajahan bisa benar-benar ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.

Selain itu, HNW mengatakan bahwa segera dibahasnya RUU Boikot itu juga dapat menjadi momentum untuk mengkritisi dan membatalkan hubungan dagang Indonesia-Israel yang masih berlangsung hingga saat ini, walau kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik.

“Dengan adanya 77 negara yang walkout, serta dukungan sekitar 157 negara anggota PBB terhadap Palestina sebelumnya, maka langkah serius menginisiasi aliansi internasional untuk selamatkan perdamaian dan peradaban, serta menghentikan kejahatan genosida dan penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina, penting diperjuangkan oleh Indonesia, apalagi itu juga amanat Pembukaan UUD NRI 1945,” ujarnya.

HNW mengatakan langkah untuk melakukan boikot, divestasi dan sanksi terhadap Israel di level negara perlu dilakukan, sesuai dengan advisory opinion International Court of Justice atau Mahkamah Internasional.

“Selain itu ini juga sejalan dengan sikap Dewan HAM PBB dan Mahkamah Pidana Internasional yang telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukannya di Jalur Gaza,” ujarnya.

Bahkan, lanjut HNW, Komisi Penyelidikan Independen PBB yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB juga telah menyimpulkan bahwa Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk pemusnahan, pembunuhan dan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta pemindahan paksa warga Palestina pada 16 September lalu.

“Ini sudah semakin memperjelas kejahatan yang dilakukan Israel, dan sudah saatnya tindakan keras yang lebih konkret segera dijatuhkan,” tukasnya.

Dorong Langkah Konkret melalui PBB

Lebih lanjut, HNW juga berharap dengan fakta-fakta di atas, seharusnya Majelis Umum PBB dapat mengeluarkan resolusi yang lebih nyata, seperti resolusi pada 1981 yang menyerukan sanksi komprehensif dan wajib terhadap Afrika Selatan akibat kebijakan apartheid-nya.

Dalam kasus ini, Majelis Umum PBB bahkan dengan tajam mengkritik anggota tetap Dewan Keamanan PBB dari negara-negara Barat yang menghalangi penegakan hukum.

“Dengan berbagai kekejaman dan kejahatan Israel yang melebihi rezim apartheid di Afrika Selatan ketika itu, maka sudah seharusnya resolusi serupa dikeluarkan atas Israel, dan termasuk sanksi yang bisa diusahakan untuk menghukum Israel atas genosida yang dilakukan adalah mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB,” pungkasnya.