Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan uang yang diserahkan sejumlah pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) jika hasil penyelidikan menunjukkan dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul dan peruntukan uang yang diserahkan pengurus PCNU. Penyidik akan menentukan apakah seluruh dana tersebut berkaitan dengan perkara, hanya sebagian, atau sama sekali tidak memiliki hubungan dengan kasus yang sedang ditangani.
“Penyidik akan mendalami lagi apakah sejumlah uang yang diserahkan tersebut memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan misalnya semuanya tidak terkait, nah semuanya nanti akan jadi materi pendalaman,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).
Budi menegaskan penyitaan hanya dilakukan terhadap uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Jika hasil pendalaman menunjukkan dana yang diserahkan tidak memiliki kaitan dengan penyidikan, KPK akan mengembalikannya.
“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini,” tegas Budi.
Salah satu laporan penyerahan uang berasal dari pengurus PCNU Sumatera Utara dengan nominal sekitar Rp240 juta hingga Rp250 juta. Budi mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya yang akan didalami penyidik untuk mengungkap perkara korupsi di ATR/BPN.
“Di antaranya kemarin, pekan lalu ya, PCNU dari wilayah Sumatera Utara itu ada pelaporan sekitar 240 atau 250 juta,” ungkapnya.
Selain dari Sumatera Utara, KPK menerima laporan penyerahan dana dari pengurus PCNU di daerah lain. Namun, berdasarkan permintaan keterangan dan penelaahan awal, uang yang dilaporkan tersebut diduga tidak berkaitan dengan perkara korupsi ATR/BPN sehingga penyidik tidak melakukan penyitaan.
“Kemudian ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang sedang dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” ujar Budi.
Budi menyebut penyerahan dana oleh sejumlah pengurus PCNU sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum. Meski demikian, penyidik tetap harus memastikan keterkaitan setiap dana dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan perkara ini. Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini,” kata Budi.










