Generasi.co, JAKARTA – Indonesia dan Singapura menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Satgas ini akan memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas negara untuk menelusuri keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan korporasi yang bertanggung jawab atas karhutla dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Upaya jangka panjangnya juga mencakup pemulihan lahan atau aset yang terdampak kebakaran.
“Dalam konteks tersebut, kami membahas pendirian sebuah satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis,” kata Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan seusai pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa.
Satgas tersebut juga akan menelusuri aliran dana yang diduga digunakan korporasi untuk memicu kebakaran. Menurut Arrmanatha, kerja sama lintas batas diperlukan karena dampak karhutla maupun aliran keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut dapat melintasi wilayah negara.
“Asap dapat menyebar ke luar perbatasan, tetapi begitu juga dengan uang,” tegasnya.
Arrmanatha mengapresiasi tawaran Singapura untuk berbagi data korporasi yang terkait dengan kasus karhutla. Ia menilai pertukaran informasi tersebut menjadi kesempatan penting untuk memperkuat upaya penindakan terhadap pelaku.
Vivian menegaskan Singapura menyetujui usulan pembentukan satgas bersama dan berkomitmen bekerja erat dengan Indonesia dalam menangani karhutla.
“Pak Arrmanatha mengusulkan pendirian sebuah satuan tugas bersama. Singapura setuju,” kata Vivian.
Ia mengatakan Singapura akan mengoptimalkan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak korporasi yang terbukti bersalah. Melalui satgas tersebut, kedua negara juga akan meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi dengan pihak terkait di Jakarta.
Vivian berharap kerja sama tersebut dapat memberikan efek jera bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla.
Selain untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, Arrmanatha berharap kemitraan tersebut menjadi pijakan bagi Indonesia dan Singapura untuk menangani tantangan bersama lainnya, termasuk praktik under-invoicing.










