Generasi.co, SUKOHARJO – Polri akan mendalami keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pendalaman akan dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kepolisian mendengar kritik dan keluhan masyarakat terkait tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut. Polri juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir, Minggu (1/11/2026).
Menurut Isir, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga terkait dengan kasus itu.
Isir menjelaskan, penggeledahan di pondok pesantren yang ditempati sejumlah santri perempuan melibatkan personel polisi wanita (Polwan). Kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi. Keluhan mengenai barang-barang yang dibawa aparat dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti.
Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada kuasa hukum. Sementara itu, barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.
Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi.
Isir menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya, dikutip Antara.
Dia juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.
Kronologi Penggeledahan Versi Pengurus Ponpes
Sebelumnya, pengurus Mahad Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, menyampaikan keberatan atas penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam surat edaran bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal Kamis (29/10/2026), pengurus mengklaim aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Karena pintu tidak dibuka, aparat disebut mendobrak pintu pondok dan kamar yang digunakan para santriwati.
Pengurus mengklaim sejumlah santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur, ditodong senjata laras panjang. Mereka juga menyebut aparat membawa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian secara lengkap.
“Para santri, termasuk anak-anak di bawah umur dan 2 orang balita, dibawa pada dini hari saat mereka sedang tidur. Mereka ditodong senjata laras panjang tanpa ada surat penangkapan, tanpa ada surat panggilan, tanpa ada surat penggeledahan, dan tanpa didampingi orang tua atau kuasa hukum,” tulis pengurus dalam surat tersebut.
Sekretaris Ponpes Diyana Indah Sari sebelumnya mengatakan sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pengurus mengklaim pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum. Mereka juga menyebut para santriwati mengalami keterlambatan pemberian makanan. Menurut kronologi yang disampaikan, makanan baru diberikan sekitar pukul 17.00 WIB setelah para santriwati memintanya sejak pukul 14.00 WIB.
Selain itu, pengurus menyebut seorang balita berusia 3 tahun, anak seorang ustazah, ikut dibawa aparat dan terus menangis karena ketakutan. Seorang anak ustazah lainnya yang berusia 5 tahun dikabarkan sempat terpisah dan ditemukan warga sekitar mahad sebelum diantar ke rumah kakeknya di Semanggi.
Barang Senilai Rp50 Juta Diklaim Disita
Pengurus Mahad Hamalatul Quran juga mempersoalkan penyitaan barang inventaris dan milik pribadi santri serta ustazah. Barang-barang yang disebut dibawa aparat antara lain busur dan anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, drone, telepon seluler, uang tabungan, emas, dirham, komputer, dan tiga sepeda motor milik ustazah.
Dalam surat edaran tersebut, pengurus menyebut uang tabungan yang disita bernilai lebih dari Rp16 juta. Mereka juga mengklaim terdapat satu keping emas Antam seberat 1 gram dan sejumlah barang lainnya. Total nilai barang yang diklaim disita mencapai sekitar Rp50 juta.
Pengurus menyatakan pihak pondok maupun pemilik barang belum menerima surat penyitaan. Mereka juga mempersoalkan belum dikembalikannya barang-barang tersebut dan menyebut kegiatan belajar di mahad terpaksa berhenti setelah penggeledahan.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026.
Penggeledahan melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar serta dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah. Polisi juga menggeledah sebuah pondok pesantren di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, pada Selasa (27/10/2026) subuh.
Diyana sebelumnya menyatakan para santriwati dan ustazah yang diperiksa telah dipulangkan. Dia juga menyebut tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus pembakaran warung tersebut.










