Prasetyo Hadi sebut amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong demi persatuan, bukan toleransi terhadap praktik korupsi. Hak prerogatif Presiden, tegasnya.
Generasi.co, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah politik yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Presiden menggunakan haknya, dan itu diatur dalam konstitusi. Semangat beliau jelas: kita ini butuh persatuan dan kesatuan,” ujar Prasetyo.
Bukan Toleransi Terhadap Korupsi
Prasetyo menegaskan kebijakan ini tidak berarti pemerintah mentoleransi praktik korupsi. Ia menilai dua kasus tersebut lebih sarat dengan nuansa politik, sehingga Presiden memilih menggunakan hak prerogatif konstitusional untuk meredam kegaduhan politik.
“Ini bukan berarti pemerintah akan membiarkan praktik korupsi. Tidak. Tapi dua kasus ini lebih bernuansa politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menciptakan kondisi politik yang tenang agar energi bangsa tidak terbuang untuk konflik yang tidak produktif.
“Kita butuh ketenangan untuk membangun dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Jangan sampai energi kita habis untuk hal-hal yang tidak produktif,” tambah Prasetyo.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, meskipun ia telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Prosedur Konstitusional Dilalui
Sebelum Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan, pemerintah bersama DPR RI telah melakukan rapat konsultasi sebagai bagian dari prosedur konstitusional. Keppres terkait amnesti dan abolisi tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Jumat (1/8).
Baik Hasto maupun Tom telah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan tersebut.
(BAS/Red)










