Hakim terdakwa kasus suap Djuyamto berniat mengembalikan duit Rp5,5 miliar lewat jaksa. Duit tersebut sempat disumbangkannya untuk membangun kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Kartasura. Djuyamto sendiri merupakan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara CPO alias minyak goreng.
Sumbangan itu diberikan Djuyamto kepada NU lantaran posisinya saat itu sebagai Ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU setempat. Rencana pengembalian uang dilakukan lantaran lahan kantor terpadu MWC NU wilayah Kartasura sudah dijual.
Pernyataan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis lepas terkait ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut kuasa hukumnya, niat pengembalian uang muncul setelah munculnya informasi bahwa lahan yang semula diperuntukkan bagi pembangunan kantor terpadu MWC NU Kartasura telah dijual. “Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MWC NU Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Suratno… bahwa yang bersangkutan dan panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut,” kata penasihat hukum Djuyamto di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa proses penjualan lahan telah berlangsung dan total hasilnya mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Tim penasihat hukum menyebut hasil penjualan itu telah siap diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mekanisme yang diusulkan adalah penyerahan melalui rekening penitipan agar aliran dana dapat dipertanggungjawabkan secara formal. “Dalam sidang kali ini, kami hendak bermohon kepada Majelis Hakim, dana tersebut akan kami proses untuk pengembalian kepada JPU melalui perintah Majelis Hakim untuk diizinkan untuk dapat diterima oleh teman-teman JPU,” ujar kuasa hukum tersebut.
Dalam komunikasi terbuka itu, penasihat hukum juga meminta petunjuk teknis dari majelis apakah pengembalian dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke rekening penitipan yang disediakan kejaksaan. “Kemungkinan prosesnya seperti biasanya: kalau tidak kami menyerahkan tunai, kami dapat virtual account dari teman-teman JPU untuk kita titipkan dalam rekening penitipan. Izinkan agar JPU dapat membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp5,5 miliar dari pembelian tanah tersebut, Majelis,” ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Effendi meminta agar rencana pengembalian ini dibahas lebih lanjut antara penasihat hukum dan jaksa. Jaksa yang hadir menyatakan bahwa pelaksanaan teknis pengembalian berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga perlu koordinasi internal terlebih dahulu.
“Pertama kami ucapkan terima kasih atas itikad baik dari pihak NU. Kemudian yang kedua, secara teknis eksekusinya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata jaksa, sambil menambahkan bahwa pihaknya butuh waktu untuk mematangkan mekanisme penerimaan.
Ketua majelis kemudian mengarahkan agar komunikasi antara tim pembela dan JPU dibangun segera, dan membiarkan teknis pelaksanaannya diputuskan dalam kesempatan berikutnya atau sebelum pembacaan tuntutan. “Bisa dibangun komunikasi. Nanti komunikasinya saja,” ucap Effendi.
Dalam persidangan yang sama terungkap pula rencana pengembalian dana dari salah satu terdakwa lain, Agam Syarief Baharudin. Kuasa hukum Agam menyampaikan bahwa ada penarikan reksa dana senilai Rp1 miliar yang rencananya juga akan dikembalikan dalam waktu dekat. Majelis menanggapi dengan arahan agar koordinasi dilakukan langsung dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini bermula dari dakwaan bahwa tiga hakim yang pernah menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor CPO diduga menerima suap dan gratifikasi. Selain Djuyamto, dua hakim lain yang menjadi terdakwa adalah Agam Syarief dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Jaksa menyatakan bahwa total aliran uang yang diduga terkait suap mencapai sekitar Rp40 miliar. Menurut dakwaan, sumber uang itu adalah pihak-pihak yang disebut mewakili kepentingan korporasi pelaku usaha sektor kelapa sawit, di antaranya Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i. Mereka memiliki hubungan dengan perusahaan seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dari total itu, jaksa merinci pembagian yang diduga: Muhammad Arif menerima sekitar Rp15,7 miliar; Wahyu sekitar Rp2,4 miliar; Djuyamto sekitar Rp9,5 miliar; sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing sekitar Rp6,2 miliar.
Atas perbuatan itu, kelimanya didakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam KUHP, sesuai uraian dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang berlanjut dengan agenda administratif dan pembahasan teknis mengenai mekanisme pengembalian dana; sementara proses hukum terhadap semua terdakwa akan berlanjut ke pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya.










