Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan keberhasilan penerbitan Obligasi Daerah sangat bergantung pada kepastian hukum dan kepercayaan investor. Karena itu, instrumen pembiayaan daerah tersebut dinilai memerlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif.
Pernyataan itu disampaikan Mekeng dalam Diskusi Publik bertajuk “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6/2026).
“Obligasi daerah harus memiliki payung hukum yang kuat seperti Undang-Undang Surat Utang Negara. Investor akan melihat tata kelola dan kepastian hukum penerbitannya. Dari situlah kepercayaan akan tumbuh,” kata Mekeng.
Menurut dia, obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan, terutama proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Tanpa instrumen seperti obligasi daerah, saya tidak melihat daerah akan maju. Obligasi daerah harus berbasis proyek yang produktif, seperti rumah sakit, pelabuhan, dan infrastruktur strategis yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Mekeng juga menilai dukungan pemerintah pusat melalui mekanisme penjaminan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap instrumen tersebut.
“Kalau ingin menarik minat investor, harus ada jaminan yang memberikan rasa aman. Ini penting untuk membangun confidence pasar terhadap obligasi daerah,” tegasnya.
Ia turut mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan guna membangun ekosistem pasar obligasi daerah yang sehat, likuid, dan berkelanjutan.
Dalam diskusi tersebut hadir Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Firman Soebagyo, Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah, Wakil Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI Puteri Anetta Komarudin, serta anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI Ahmad Irawan.
Sejumlah narasumber dari regulator dan pelaku industri pasar modal juga hadir, antara lain Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, Direktur Pemeringkatan PEFINDO Hendro Utomo, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk Tito Sulistio, Direktur Mandiri Sekuritas Sherry Juwita Lestari, Direktur Utama BNI Asset Management Mungki Ariwibowo Adil, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat.
Direktur Mandiri Sekuritas Sherry Juwita Lestari mengungkapkan bahwa regulasi penerbitan obligasi daerah pada dasarnya sudah cukup mendukung. Namun, tantangan terbesar masih berada pada kesiapan pemerintah daerah sebagai penerbit serta pemahaman investor terhadap instrumen tersebut.
Menurut Sherry, Mandiri Sekuritas telah mendampingi sejumlah daerah sejak 2013, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta dalam persiapan penerbitan obligasi daerah.
“Secara regulasi sebetulnya sudah sangat mendukung dan telah mengakomodasi banyak simplifikasi. Namun, dari hasil observasi kami, tantangan terbesar masih berada pada sisi kesiapan pemerintah daerah sebagai penerbit dan bagaimana membangun pemahaman investor terhadap instrumen obligasi daerah maupun sukuk daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas dalam memilih proyek yang layak didanai, menyusun struktur penerbitan, hingga memahami dinamika pasar obligasi yang dipengaruhi kondisi ekonomi dan geopolitik global.
Sherry juga menyarankan obligasi daerah diterbitkan dalam beberapa seri tenor agar mampu menjangkau lebih banyak investor.
“Jika hanya diterbitkan dalam satu tenor panjang, maka sebagian investor tidak dapat berpartisipasi. Struktur multi-tenor akan membuat instrumen ini lebih market friendly dan meningkatkan peluang keberhasilan penerbitan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BNI Asset Management Mungki Ariwibowo Adil menilai obligasi daerah berpotensi menjadi kelas aset baru yang dapat memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar obligasi nasional.
Menurut dia, meski pasar obligasi Indonesia telah berkembang cukup besar, kedalamannya masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara ASEAN.
“Transaksi perdana akan menjadi benchmark bagi pasar. Jika penerbitan pertama berhasil dan dikelola dengan baik, maka kepercayaan investor akan terbentuk dan membuka jalan bagi penerbitan berikutnya,” ujarnya.
Mungki menyebut investor umumnya mempertimbangkan lima faktor utama sebelum membeli obligasi daerah, yakni kepastian hukum, kualitas pengelolaan risiko, akuntabilitas penggunaan dana, transparansi informasi, dan likuiditas instrumen.
“Pada akhirnya investor tidak hanya membeli karena nama daerahnya, tetapi karena mereka yakin pemerintah daerah mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut,” tegasnya.
Dari sisi infrastruktur pasar modal, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat memastikan sistem administrasi dan penyimpanan obligasi daerah telah siap digunakan ketika instrumen tersebut mulai diterbitkan.
Ia menjelaskan KSEI akan menangani seluruh proses administrasi mulai dari pencatatan kepemilikan investor, distribusi pembayaran kupon, pelunasan pokok, hingga penyelesaian transaksi di pasar sekunder.
Samsul mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 28 juta investor yang telah memiliki Single Investor Identification (SID), sehingga basis investor potensial untuk obligasi daerah sudah tersedia.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penerbitan perdana obligasi daerah, KSEI juga siap membebaskan sejumlah biaya layanan.
“Kami siap menggratiskan biaya pendaftaran dan pengadministrasian di KSEI untuk penerbitan obligasi daerah tahap awal. Ini merupakan dukungan nyata kami agar instrumen ini dapat segera terwujud dan berkembang,” kata Samsul.










