Dasco Beri Lampu Hijau Revisi UU Kebencanaan, Wewenang BNPB Bakal Diperkuat

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan lampu hijau kepada Komisi VIII DPR untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Kebencanaan. Restu dari pimpinan DPR ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dinilai masih terbatas di tengah tingginya intensitas bencana nasional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengonfirmasi bahwa dirinya telah menghadap Dasco secara khusus untuk membahas urgensi revisi regulasi tersebut. Menurutnya, Dasco menyetujui langkah strategis ini agar fungsi BNPB sebanding dengan beban tugasnya yang besar.

“Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait undang-undang kebencanaan. Fungsi BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar. Sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi,” ujar Wachid di Kompleks Parlemen, Selasa (13/01).

Kewenangan Komando Langsung

Poin krusial yang disepakati dalam rencana revisi ini adalah memberikan wewenang komando kepada BNPB. Nantinya, BNPB tidak hanya sekadar berkoordinasi, tetapi memiliki otoritas untuk memberikan instruksi langsung (direct command) kepada kepala daerah hingga aparat kepolisian di level resor dan sektor saat kondisi darurat.

“BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek. Kalau sekarang ini kan enggak bisa,” jelas Wachid.

Revisi ini dinilai mendesak karena aturan yang ada saat ini membuat posisi BNPB serba salah. “Kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil. Ini yang menjadi berat buat di sana,” tambahnya.

Masuk Prolegnas

Rencana revisi UU Kebencanaan ini segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa sidang III tahun 2025-2026.

Urgensi pembaruan payung hukum ini mencuat setelah evaluasi penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 lalu.

Senada dengan Wachid, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebelumnya juga menekankan bahwa revisi ini bertujuan menjadikan BNPB sebagai koordinator tunggal yang bisa memobilisasi seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk mengatur distribusi bantuan agar tidak menumpuk di satu titik.