Ini Daftar 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Lengkap dengan Rincian Kerugian Negara

Foto: Stasiun Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina). (Istimewa)
Foto: Stasiun Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina). (Istimewa)

Kejagung menetapkan 9 tersangka dalam skandal korupsi minyak mentah Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga pihak swasta yang diduga berperan sebagai broker dalam transaksi ilegal minyak mentah dan produk kilang.

Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang telah kami umumkan sebelumnya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan berbagai modus penyimpangan yang menyebabkan kebocoran besar dalam tata kelola minyak nasional.

Daftar Lengkap 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Berikut adalah sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini:

Pejabat PT Pertamina & Anak Usaha

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (tersangka baru)
  6. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga (tersangka baru)

Pihak Swasta & Broker Minyak

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Rincian Kerugian Negara

Kejagung mencatat bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian ini berasal dari beberapa skema ilegal dalam ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang, termasuk mark-up harga dan manipulasi kontrak.

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker (DMUT): Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker (DMUT): Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi BBM (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi BBM (2023): Rp21 triliun

Total Rp193,7 triliun ini merupakan perhitungan kerugian untuk satu tahun saja.

Kejagung masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui berapa besar total kerugian negara secara keseluruhan dalam periode 2018-2023.

Modus Korupsi

Menurut hasil penyelidikan Kejagung, kasus ini melibatkan berbagai modus operandi yang menyebabkan kebocoran besar dalam tata kelola minyak mentah nasional.

  • Manipulasi ekspor minyak mentah – Minyak dalam negeri dijual dengan harga lebih murah ke luar negeri, lalu dibeli kembali dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan pribadi.
  • Mark-up harga impor minyak mentah – Broker memainkan harga pembelian minyak mentah dengan menaikkan harga melalui perantara yang tidak diperlukan.
  • Penggelembungan harga impor BBM – Pembelian bahan bakar minyak melalui broker dengan harga jauh lebih tinggi dari harga pasar.
  • Manipulasi kompensasi dan subsidi BBM – Harga BBM dinaikkan dengan alasan subsidi, tetapi keuntungan malah masuk ke kantong pejabat dan broker.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menyebabkan kerugian ekonomi nasional yang sangat besar dan *merugikan rakyat secara langsung melalui harga BBM yang lebih mahal,” kata Abdul Qohar.

Dampak Terhadap Ekonomi Nasional

Kasus ini memiliki dampak serius terhadap ekonomi nasional, terutama dalam pengelolaan harga BBM, subsidi, serta stabilitas keuangan negara.

  • Beban subsidi BBM dalam APBN semakin besar, karena perhitungan harga yang dimanipulasi.
  • Harga BBM lebih mahal bagi masyarakat, akibat penggelembungan harga dari impor ilegal.
  • Kepercayaan publik terhadap Pertamina dan tata kelola migas semakin anjlok.
  • Investor global menjadi ragu terhadap tata kelola energi Indonesia, yang dapat berdampak pada investasi jangka panjang di sektor migas.

Kejagung menegaskan, seluruh tersangka dalam kasus ini akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, serta akan terus menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal ini.

Dengan nilai kerugian yang sangat besar dan dampak luas terhadap ekonomi nasional, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

Publik kini menantikan tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan uang negara dapat diselamatkan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku pertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Abdul Qohar.

(BAS/Red)