Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Mencapai Rp271 Triliun

Foto Ilustrasi: tindak pidana korupsi (Istimewa)
Foto Ilustrasi: tindak pidana korupsi (Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kerugian negara dan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun.

Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) untuk periode 2015-2022.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pertama adalah PT RBT, kedua PT SBS, ketiga PT SIP, keempat PT TIN, dan kelima CV VIP,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip generasi.co, Kamis (2/1/2025).

Kerugian Negara dan Lingkungan Hidup

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kelima perusahaan tersebut dibebankan untuk mengganti kerugian negara dan lingkungan hidup yang mencapai total Rp271 triliun.

Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp152 triliun telah ditetapkan menjadi tanggung jawab lima korporasi tersebut.

Rincian kerugian lingkungan hidup yang harus ditanggung oleh masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp38 triliun
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS): Rp23 triliun
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24triliun
  • PT Tinindo Inter Nusa (TIN): Rp 23triliun
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP): Rp 42triliun

“Total kerugian lingkungan hidup yang dibebankan kepada lima perusahaan ini mencapai Rp 152 triliun,” ungkap Febrie.

Sisa Kerugian Sedang Dihitung

Selain kerugian yang telah dibebankan, Febrie menambahkan bahwa sisa kerugian negara sebesar Rp119 triliun masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sisanya dari total Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim sebagai kerugian negara masih dihitung oleh BPKP.”

“Kami akan menindaklanjuti hasil perhitungan tersebut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Langkah Kejagung dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Penetapan lima korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan.

Kasus ini mencakup penyimpangan dalam tata niaga timah yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam secara tidak transparan dan tidak akuntabel.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Setiap pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Dampak Korupsi terhadap Lingkungan dan Ekonomi

Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan hidup.

Aktivitas pertambangan ilegal dan tata kelola yang buruk telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan di wilayah Bangka Belitung, tempat sebagian besar kegiatan pertambangan timah berlangsung.

“Kerugian lingkungan hidup ini sangat besar dan menjadi perhatian utama kami. Pemulihan lingkungan akan menjadi salah satu fokus dalam penanganan kasus ini,” kata Febrie.

(BAS/Red)