Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya petunjuk dugaan intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat untuk mengubah hasil temuan audit setelah menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026).
Temuan tersebut diperoleh penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap atas temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Dalam penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen, antara lain kertas kerja pemeriksaan dan dokumen perubahan temuan audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), khususnya terkait Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, penyidik turut menemukan dokumen yang berkaitan dengan upaya melakukan perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edison dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait temuan audit BPK pada Kamis (11/6/2026).
Empat tersangka lainnya yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, Augusz Dewanggara dari pihak swasta, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dan menemukan nilai audit yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurut Taufik, pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.
Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, menemui Augusz melalui Mulyono sebagai perantara.
“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” ujar Taufik.
KPK menduga Augusz meminta biaya sekitar Rp1,6 miliar atau setara 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur dan 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Augusz disebut berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.
Dalam prosesnya, Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang, termasuk dana Rp500 juta yang diterima dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, melalui Cory Erin Hardi.
“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan, yang diantaranya untuk Edison,” kata Taufik.
Selain itu, KPK juga menduga Augusz sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










