Pemerintah Segel Empat Tempat Wisata di Puncak, Diduga Langgar Alih Fungsi Lahan

Foto Ilustrasi: Bangunan disegel. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Bangunan disegel. (Istimewa)

Pemerintah segel empat tempat wisata di Puncak, Bogor, akibat alih fungsi lahan yang diduga melanggar aturan. Penyegelan akan berlanjut di sepanjang DAS Ciliwung.

Generasi.co, Jakarta – Pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat dalam menangani alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menyegel empat tempat wisata yang diduga melanggar aturan alih fungsi lahan.

Keempat tempat wisata yang disegel adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan hukum serta mencegah dampak buruk terhadap lingkungan, terutama banjir.

“Kami di Kementerian Lingkungan Hidup menerima banyak aduan masyarakat terkait alih fungsi lahan yang berdampak pada bencana banjir yang luar biasa.

“Maka dari itu, kami harus menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Zulkifli Hasan seusai penyegelan, Kamis (6/3/2025).

Indikasi Pelanggaran Pidana dan Dampak Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan empat tempat wisata yang disegel.

Saat ini, kementeriannya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana yang terjadi.

“Indikasi pidananya sudah ada. Kami akan menuntut dua hal terkait semua tenant yang telah disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur,” tegas Hanif.

Menurut hasil kajian, keempat tempat wisata tersebut berkontribusi besar terhadap peningkatan risiko banjir di wilayah sekitar.

Bahkan, banjir yang terjadi akibat perubahan tata guna lahan ini menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta merenggut satu korban jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Hanif menekankan bahwa pemerintah pusat tidak bisa tinggal diam.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.

“Kejadian ini terus berulang. Alam telah mengkalibrasi bahwa jika kita terus membiarkan alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan, maka bencana di wilayah hulu dan hilir akan semakin besar,” ungkapnya.

Penyegelan Akan Berlanjut di Sepanjang DAS Ciliwung

Hanif menyatakan penyegelan tempat wisata yang melanggar aturan ini akan terus berlanjut, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Wilayah yang akan menjadi target penyegelan berikutnya mencakup kawasan dari hulu di Puncak hingga hilir di Jakarta.

“Kami memulai dari segmen satu DAS Ciliwung, yang berada di Kabupaten Bogor. Segmen dua ada di Kota Bogor, segmen tiga kembali ke Kabupaten Bogor, segmen empat di Depok, dan segmen lima serta enam berada di Daerah Khusus Jakarta,” jelas Hanif.

Gubernur Jabar: Tidak Ada Lagi Bangunan Baru di Puncak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk mengembalikan ekosistem alam di wilayahnya sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan masyarakat Jawa Barat dan Jakarta.

“Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Jakarta terkait masalah ini, karena Jawa Barat adalah palang pintu bagi Jakarta.”

“Tidak boleh ada lagi pembangunan vila dan bangunan lain yang tidak sesuai aturan di kawasan Puncak,” kata Dedi.

Ia menambahkan bahwa penataan ulang wilayah Puncak sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Dengan begitu, dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk risiko banjir dan longsor, bisa diminimalkan.

Bupati Bogor Cabut Kewenangan Perizinan SKPD

Menanggapi maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto ambil langkah tegas.

Yakni dengan mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menerbitkan izin pembangunan. Kini, semua izin akan dikendalikan langsung oleh kepala daerah.

“Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mulai berlaku hari ini. Dengan aturan ini, seluruh proses perizinan ditarik kembali ke kepala daerah. Tidak ada lagi delegasi izin ke SKPD,” tegas Rudy.

Ia juga memastikan bahwa proses pengurusan izin akan lebih ketat.

Setelah melalui mekanisme di SKPD dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), setiap izin harus mendapatkan persetujuan langsung dari kepala daerah sebelum diterbitkan.

Selain itu, Rudy akan mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mencabut izin tersebut.

Pemerintah pusat dan daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menangani masalah alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor.

Penyegelan empat tempat wisata yang melanggar aturan menjadi langkah awal dalam upaya mencegah bencana ekologis yang lebih besar.

Dengan adanya pengawasan ketat terhadap perizinan dan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

Langkah-langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

(BAS/Red)