MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku LGBT, Cholil Nafis: Harus Ada Hukuman Pidana yang Tegas

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis/Kemenag

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi pelaku pesta gay dan mendorong adanya sanksi pidana yang tegas untuk memberikan efek jera.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai pendekatan pembinaan semata tidak cukup untuk menangani kasus penyimpangan seksual sesama jenis apabila tidak dibarengi kepastian hukum yang jelas.

“Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti,” kata Cholil kepada MUI Digital, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan merespons langkah sejumlah otoritas daerah yang memilih jalur pembinaan terhadap remaja yang terlibat pesta sesama jenis, termasuk wacana penempatan mereka di barak militer.

Menurut Cholil, rehabilitasi tidak akan efektif jika tujuan yang ingin dicapai adalah mencegah meluasnya perilaku tersebut di masyarakat. Ia berpandangan sanksi pidana lebih tepat untuk memberikan efek pencegahan.

Dalam pandangannya, tindakan sesama jenis tidak cukup disikapi dengan program pembinaan karena dapat menimbulkan kesan bahwa pelanggaran tersebut tidak dipandang serius.

“Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya,” ujarnya.

Cholil menegaskan dorongan pemberian hukuman bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu pelaku, melainkan penolakan terhadap perilakunya.

“Kita sayangi orangnya biar dia benar, tapi kebiasaannya kita harus tolak setolak-tolaknya. Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, tapi benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar. Jadi tidak ada rehabilitasi,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat tersebut.

MUI juga menilai pemberian rehabilitasi tanpa disertai sanksi hukum yang pasti berpotensi menimbulkan sikap permisif di tengah masyarakat.

Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang menyusun regulasi yang lebih kuat untuk memberikan sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan tersebut.

Sebelumnya, muncul wacana pembinaan terhadap sejumlah remaja yang terlibat pesta sesama jenis, termasuk melalui penempatan di barak militer. Namun, MUI menilai langkah tersebut tidak cukup tanpa adanya penegakan hukum yang tegas.