Sufmi Dasco Ahmad Sebut Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Kenapa?

Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Gerindra)
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Gerindra)

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan hingga saat ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menindaklanjuti usulan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, belum ada keputusan resmi terkait penunjukan pihak yang akan membahasnya, apakah akan diserahkan kepada komisi teknis atau Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Pimpinan DPR belum mengambil keputusan mengenai kapan revisi akan dibahas dan diserahkan kepada siapa,” ujar Dasco kepada awak media pada Rabu, 30 April 2025.

Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan proses legislasi harus berjalan sesuai prosedur yang tertuang dalam mekanisme Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Hingga saat ini, wacana revisi UU Pemilu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan elite politik dan akademisi, terutama menjelang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada akhir 2025.

Menunggu Penetapan dalam Prolegnas 2025

Usulan revisi UU Pemilu sebelumnya telah diusulkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, namun belum diputuskan secara resmi oleh Badan Legislasi DPR maupun Badan Musyawarah.

Hal ini membuat pembahasan terkait substansi revisi belum dapat dilakukan.

Salah satu pertimbangan utama dalam revisi ini adalah isu ambang batas parlemen, sistem proporsional terbuka atau tertutup, dan mekanisme kampanye yang dinilai memerlukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan situasi politik terbaru.

Para pengamat politik menilai, ketidakpastian pembahasan revisi UU Pemilu menunjukkan adanya tarik ulur kepentingan politik antarpartai di parlemen.

Beberapa fraksi menginginkan perubahan fundamental, sementara yang lain memilih untuk mempertahankan regulasi yang berlaku.

Gerindra Tunggu Sikap Pimpinan DPR

Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco menyebut partainya akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pimpinan DPR.

Ia juga menekankan, Gerindra akan menyampaikan sikap resminya apabila revisi UU Pemilu telah ditetapkan secara formal dalam agenda legislasi nasional.

“Kami tunggu keputusan pimpinan DPR. Setelah itu baru akan kami lihat ke mana akan diarahkan pembahasannya,” katanya singkat.

Meski belum ada keputusan final, sejumlah pihak mendesak agar DPR segera menentukan arah pembahasan agar proses legislasi tidak terkesan ditunda-tunda.

Apalagi, revisi UU Pemilu dapat berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan demokrasi elektoral di Indonesia.

(BAS/Red)