Buron 30 Tahun, Aset Eddy Tansil Rp82,6 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejaksaan

Kejaksaan Agung/Kejagung

Meski telah buron selama lebih dari 30 tahun sejak kabur dari Lapas Cipinang, Jakarta, aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar berhasil diamankan dan diserahkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Aset yang berhasil diselamatkan terdiri dari uang tunai Rp51,68 miliar, sejumlah bidang tanah, vila, hingga pabrik yang terkait dengan bos PT Golden Key Group (PT GKG) tersebut.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan aset itu diperoleh setelah dilakukan penelusuran dan negosiasi intensif dengan pihak perbankan yang sebelumnya menguasai sebagian aset milik Eddy Tansil.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” kata Kuntadi dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026, Senin (15/6/2026).

Menurut Kuntadi, total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548.

Aset tersebut terdiri atas uang tunai Rp51,68 miliar, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau eks pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang diperoleh sejak 2025.

Penyerahan aset dilakukan di Gedung BPA Kejaksaan Agung dan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.

Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan dana negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan kurs saat itu.

Pada 1991, Eddy memperoleh fasilitas kredit melalui PT Golden Key Group. Dana tersebut disebut digunakan untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG. Namun dalam proses hukum terungkap perusahaan itu hanya digunakan sebagai sarana untuk mengalihkan dana pinjaman negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta uang pengganti Rp500 miliar kepada Eddy Tansil.

Namun pada 6 Mei 1996, ia melarikan diri dari Lapas Cipinang saat masih menjalani hukuman. Pelarian itu memicu kehebohan nasional dan menjadi salah satu kasus paling memalukan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Eddy diduga kabur ke Singapura sebelum berpindah ke China. Ia disebut memanfaatkan izin berobat ke Rumah Sakit Harapan Kita sebagai bagian dari rencana pelarian yang telah dipersiapkan. Saat itu, pengawalan yang seharusnya dilakukan petugas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus pelarian tersebut menyeret sedikitnya 10 orang ke proses hukum. Pada 2013, keberadaan Eddy Tansil sempat terlacak di China, namun hingga kini ia belum berhasil dipulangkan atau menjalani sisa hukumannya di Indonesia.