JAKARTA, Generasi.co — Kabar gembira bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmen seriusnya dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi mereka yang berstatus honorer dan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Tidak hanya menaikkan nominal tunjangan, pemerintah kini merombak total sistem penyaluran dana agar langsung diterima oleh para guru setiap bulannya tanpa melalui birokrasi daerah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).
Kenaikan Insentif Historis Era Presiden Prabowo
Seskab Teddy memaparkan bahwa salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah menaikkan insentif bagi guru honorer. Meski wewenang pengelolaan guru honorer sejatinya berada di tangan pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat tetap turun tangan memberikan tambahan insentif sebagai bentuk apresiasi dan dukungan.
“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ungkap Teddy menyoroti sejarah kenaikan insentif tersebut.
Selain guru honorer, pemerintah juga memberikan perhatian penuh kepada guru non-ASN. Tunjangan bagi guru non-ASN resmi dinaikkan dari yang sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi pendidik.
Birokrasi Dipangkas, Dana Ditransfer Langsung Setiap Bulan
Lebih dari sekadar kenaikan angka, Seskab Teddy menegaskan bahwa reformasi terbesar ada pada sistem birokrasi penyalurannya. Atas instruksi langsung dari Presiden, jalur birokrasi yang panjang kini dipangkas.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana tunjangan ditransfer terlebih dahulu ke kas pemerintah daerah dan baru diterima oleh guru setiap tiga bulan sekali (triwulanan), kini sistem tersebut diubah total.
Dana tunjangan akan disalurkan langsung ke rekening pribadi masing-masing guru setiap bulannya. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan para guru dan meminimalisasi potensi keterlambatan pencairan dana di daerah.










