JAKARTA, Generasi.co — Militer Israel kembali melakukan pencegatan agresif terhadap misi kemanusiaan internasional. Sedikitnya sembilan Warga Negara Indonesia (WNI), yang beberapa di antaranya merupakan jurnalis, dilaporkan turut menjadi korban intersepsi saat berlayar bersama kapal Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Siprus, Mediterania Timur, pada Senin (18/5/2026).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengecam keras tindakan sepihak tersebut dan menuntut pembebasan segera seluruh awak kapal sipil tak bersenjata itu.
16 Kapal Ditahan, Status Jurnalis RI Kirim Sinyal SOS
Berdasarkan laporan terkini, pasukan komando Israel telah mencegat dan menaiki hingga 16 kapal dalam armada tersebut di siang bolong. Kemenlu RI mendata sejumlah kapal yang ditahan antara lain kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
Diketahui terdapat delegasi Indonesia di dalam kapal Josef, yakni Andi Angga Prasadewa dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI)–Rumah Zakat. Sementara itu, tiga jurnalis nasional dari media Republika dan Tempo juga dipastikan berada dalam rombongan sembilan WNI yang terdampak intersepsi.
Sebelum komunikasi diputus paksa oleh militer Israel, dua jurnalis RI sempat mengirimkan video darurat (SOS) sesuai protokol pelayaran GSF:
- Bambang Noroyono (Republika): Mengirimkan video meminta bantuan Pemerintah RI. “Saya mohon agar pemerintah Republik Indonesia membebaskan saya dari penculikan tentara penjajah Zionis Israel dan meminta Pemerintah Indonesia agar selalu mendukung kemerdekaan Palestina.”
- Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV): Mengirimkan video berdurasi 53 detik kepada tim GPCI. “Apabila kawan-kawan sudah menonton video ini, tandanya saya telah ditangkap oleh rezim Zionis Israel.”
Satu jurnalis Republika lainnya, Thoudy Badai, juga berada dalam rombongan tersebut. Juru Bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pihaknya masih terus memantau status para WNI yang hingga kini terputus komunikasinya.
“Kami mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan,” tegas Yvonne. Kemenlu kini tengah berkoordinasi intensif dengan KBRI Ankara, Cairo, dan Amman untuk menyiapkan langkah perlindungan dan repatriasi WNI.
Kecaman Media: Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyiddin, mengecam keras insiden intersepsi di laut lepas ini. Ia menegaskan bahwa seluruh relawan dan jurnalis tidak membawa senjata, melainkan murni mengangkut logistik dan obat-obatan untuk warga sipil Gaza.
“Tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina,” ujar Andi.
GSF vs Klaim Israel: Agresi Ilegal di Laut Lepas
Dalam pernyataan resminya, pihak penyelenggara GSF menyebut armada mereka dikepung oleh kapal perang Israel saat berada sekitar 250 mil laut dari Gaza (perairan internasional). Mereka menuntut jalur aman untuk misi kemanusiaan nirkekerasan dan mendesak komunitas global untuk menghentikan tindakan “pembajakan” yang melanggengkan genosida di Gaza.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Israel membela tindakan militernya dengan menyebut blokade terhadap Gaza adalah sah secara hukum. Melalui unggahan di platform X, pihak Israel menuduh misi GSF tersebut sebagai bentuk provokasi belaka tanpa membawa bantuan kemanusiaan yang nyata.
Situasi di lapangan masih sangat dinamis seiring dengan desakan internasional yang terus mengalir meminta Israel menghormati hukum maritim kebebasan navigasi di perairan internasional.










