JAKARTA, Generasi.co — Sikap kontradiktif ditunjukkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan. Sempat pasrah dan memohon ampun pada sidang sebelumnya, Noel kini justru mengamuk dan meluapkan kekecewaannya usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini secara terbuka menyatakan penyesalannya pernah menjabat sebagai wakil menteri.
Sebut JPU Berasumsi, Sesumbar Kalahkan Kinerja KPK
Dalam jeda persidangan, eks pentolan relawan politik ini menuding JPU menyusun tuntutan hanya berdasarkan asumsi belaka dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Tidak hanya menyerang jaksa, Noel bahkan secara blak-blakan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beradu prestasi. Ia mengklaim rekam jejak kebijakannya saat menjabat Wamenaker jauh lebih berdampak dalam menyelamatkan uang rakyat ketimbang lembaga antirasuah tersebut.
Sebagai contoh, ia menyinggung kebijakannya dalam memberantas praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.
- “Satu ijazah pramugari itu minta tebusan Rp40 juta. Kalau 10.000 orang, berapa? Rp400 miliar yang saya selamatkan,” klaim Noel.
- “KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” tantangnya di hadapan awak media.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya usai pembacaan tuntutan, Noel menjawab dengan nada sarkastis. “Kondisi kesehatan ini lumayan nih. Kayak digebukin JPU, kayak digebukin pimpinan KPK, kayak digebukin Dewas,” selorohnya.
Konstruksi Dakwaan: Tradisi Pungli K3 hingga Gratifikasi Ducati
Kegeraman Noel berbanding terbalik dengan dakwaan berat yang dibeberkan oleh jaksa. Kasus ini bermula dari terbongkarnya “tradisi” pungutan liar (pungli) atau uang undertable di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2021.
- Total Pemerasan: Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker didakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyetor uang dengan total mencapai Rp6,52 miliar.
- Tarif Pungli: Pungutan liar dipatok berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
- Aliran Dana ke Noel: Secara spesifik, Noel didakwa mengantongi gratifikasi uang tunai sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit motor gede Ducati Scrambler (Nopol B 4225 SUQ).
Penerimaan miliaran rupiah dan motor mewah tersebut tidak pernah dilaporkan Noel ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga secara hukum mutlak dianggap sebagai suap.
Ironi Sidang 7 Mei: Menyesal, Malu, dan Memohon Ampun
Sikap konfrontatif Noel pada hari Senin (18/5/2026) ini menjadi anomali jika merujuk pada persidangan sebelumnya. Pada sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Kamis (7/5/2026), Noel dengan suara bergetar mengakui seluruh perbuatannya tanpa bantahan.
Di hadapan Majelis Hakim, ia secara eksplisit mengaku malu telah menerima uang miliaran dan motor Ducati, serta menolak untuk mengambinghitamkan pihak lain.
“Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya. Detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya,” ucap Noel kala itu, memohon kebijaksanaan hakim atas nasib masa depannya.
Kini, nasib eks Wamenaker tersebut sepenuhnya berada di tangan palu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.










