Generasi.co, Jakarta – MPR RI terus mematangkan formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman nasional dalam mewujudkan tujuan bernegara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembahasan tersebut menjadi agenda utama rapat gabungan pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi, Kelompok DPD, dan alat kelengkapan MPR RI yang dipimpin Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ahmad Muzani mengatakan konsep PPHN telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia pada 3 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut amanat MPR RI periode 2019–2024. Menurutnya, Presiden menyambut baik konsep tersebut dan berharap PPHN segera memiliki dasar hukum.
“Prinsipnya, Presiden menerima konsep PPHN tersebut dengan sangat baik dan berharap PPHN segera dapat menjadi sebuah produk hukum. Dalam rapat gabungan tadi kami membahas berbagai alternatif formulasi hukum agar PPHN dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat,” kata Muzani.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 yang menegaskan Ketetapan MPR tidak lagi memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR. Karena itu, MPR mengkaji berbagai alternatif formulasi hukum yang tetap selaras dengan konstitusi agar PPHN dapat menjadi pedoman nasional bagi seluruh penyelenggara negara.
Muzani menegaskan PPHN tidak disusun sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan, melainkan sebagai haluan filosofis pembangunan nasional yang menjadi rujukan bersama seluruh lembaga negara.
“PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. Di situlah perbedaannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” ujarnya.
Menurut Muzani, penyusunan PPHN akan dilakukan melalui konsensus nasional dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar memiliki legitimasi yang kuat.
“Kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya fraksi-fraksi di MPR RI, tetapi juga akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai unsur masyarakat agar PPHN benar-benar menjadi konsensus nasional yang dapat diterima seluruh elemen bangsa,” katanya.
MPR RI akan melanjutkan dialog dan pendalaman substansi PPHN bersama berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menghadirkan haluan pembangunan nasional yang berkesinambungan, konstitusional, dan menjadi acuan bersama dalam mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.










