KPK Sita 4 Moge hingga Emas dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge)/Pexels

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari empat sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge), satu mobil, uang tunai, hingga emas dan logam mulia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026, untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Lokasi yang digeledah meliputi rumah para tersangka, kantor atau dinas yang berkaitan dengan pekerjaan para tersangka, serta tempat lain yang diduga terkait perkara. Di antaranya apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kantor Bupati Pemalang, serta dua rumah milik staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Budi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita empat unit moge, masing-masing tiga unit dari Pemalang dan satu unit dari Purworejo. Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon seluler, flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.

KPK menduga Setya Budi Dias memberikan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk memeras Anom Widiyantoro.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga memeras bawahannya dan mengumpulkan uang sekitar Rp1,9 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga sekitar Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.