Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai dugaan penyalahgunaan data pribadi anak untuk kepentingan pendataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi alarm serius terhadap kerentanan perlindungan data kependudukan dan rendahnya literasi masyarakat mengenai keamanan data pribadi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penelusuran yang dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas kasus viral dugaan pencatutan data anak ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa persetujuan orang tua. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memanipulasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Kejadian ini menunjukkan bahwa data kependudukan yang seharusnya dilindungi justru bisa disalahgunakan. Ini konsekuensi dari kurangnya pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan data pribadi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua mengeluhkan melalui media sosial bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak mereka terdaftar di lembaga PAUD yang tidak pernah mereka kunjungi.
Merespons hal itu, Lestari mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie itu, literasi perlindungan data pribadi harus menjadi agenda prioritas di tengah perkembangan era digital.
“Masyarakat, terutama orang tua, perlu diedukasi agar tidak sembarangan memberikan data pribadi dan proaktif memeriksa status data anak di laman resmi Kemendikdasmen,” ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI itu juga mengingatkan bahwa penguatan perlindungan data harus berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses layanan PAUD yang berkualitas.
Rerie mengutip data Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang mencatat sekitar 20.000 dari 82.000 desa di Indonesia belum memiliki layanan PAUD.
“Pemerataan PAUD harus diiringi dengan tata kelola data yang transparan dan akuntabel agar anak-anak mendapat layanan pendidikan yang layak dan terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.










