Pemerintah Siap Kelola Eks Perusahaan Nakal, Mensesneg: Asal Menguntungkan Negara

Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: BPMI Setneg)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: BPMI Setneg)

Pemerintah membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya baru saja dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan keuntungan bagi negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pengalihan pengelolaan ke perusahaan pelat merah dimungkinkan jika kegiatan ekonomi perusahaan tersebut dinilai strategis.

“Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara,” kata Prasetyo dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa (26/1).

Opsi Penutupan Permanen

Kendati demikian, Prasetyo memastikan tidak semua perusahaan akan diambil alih. Bagi entitas yang tidak memenuhi kriteria keuntungan atau tidak strategis, pemerintah akan menutup operasionalnya secara total dan permanen.

“Boleh kami sampaikan bahwa mungkin akan ada yang berhenti sama sekali, tidak kita lanjutkan kegiatan ekonominya,” tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Sumatera. Langkah ini menuai sorotan positif dari parlemen.

DPR: Kebijakan di Luar Dugaan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai keputusan Presiden tersebut sebagai langkah yang sangat berani di tengah himpitan kepentingan ekonomi dan politik.

Menurut Sugiat, ketegasan Prabowo bahkan mengejutkan kalangan aktivis lingkungan yang selama ini skeptis.

“Saya banyak sekali kawan-kawan aktivis lingkungan, kawan-kawan aktivis di luar sana tidak menyangka setegas dan seberani ini Bapak Presiden mengambil keputusan,” ujar Sugiat.

Komisi XIII berkomitmen mengawal kebijakan ini bersama Kementerian Sekretariat Negara. Namun, DPR mengingatkan agar pencabutan izin tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan harus diikuti dengan rencana pemulihan ekologis yang konkret di lahan bekas operasional perusahaan tersebut.