Generasi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi. Keterangan mereka kemudian dicocokkan dengan hasil analisis digital untuk mendapatkan petunjuk mengenai pihak yang diduga terlibat.
“Berangkat dari keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital,” ujar Iman.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap video dari sejumlah titik CCTV serta video atau konten di media sosial yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kerusuhan pada 27 Agustus 2026 terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR-MPR RI dan kawasan Pejompongan. Peristiwa itu disertai perusakan fasilitas publik dan penganiayaan yang menyebabkan sejumlah orang terluka hingga terdapat korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimum kembali mengamankan tiga orang sejak Selasa (1/9) malam hingga Rabu pagi. Ketiganya diduga memiliki peran dalam perusakan CCTV milik pemerintah di depan Gedung DPR-MPR RI.
“Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini,” jelas Budi.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami peran ketiga orang tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat.
Penyidik juga terus mengejar terduga pelaku lainnya. Budi menyatakan Polri berkomitmen mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, penggerak, maupun penyedia dana dalam kerusuhan.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menyampaikan aspirasi.
“Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi,” ucap Budi.










