Generasi.co, Jakarta – Dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp24,5 miliar mulai terungkap setelah petugas BPJS melakukan verifikasi terhadap salah satu pengajuan klaim yang dokumennya belum lengkap. Konfirmasi kepada perusahaan justru mengungkap bahwa pekerja yang diajukan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Fakta itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Irene Tarigan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Irene mengatakan kecurigaan muncul ketika case manager BPJS melakukan konfirmasi kepada perusahaan karena terdapat persyaratan klaim yang belum lengkap.
“Saya tahu dari Lisa, case manager yang menerima klaim bahwa ketika dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tenaga kerjanya tidak mengalami kecelakaan. Saat itu dikonfirmasi karena memang ada dokumen yang kurang sehingga dilakukan konfirmasi,” ujar Irene di persidangan.
Setelah menerima informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung melaporkannya ke Kantor Wilayah dan Kantor Pusat untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian dari perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada kecelakaan dan kemudian kami melaporkan ke kantor wilayah dan juga kantor pusat terkait kejadian ini,” katanya.
Keterangan senada disampaikan case manager BPJS Ketenagakerjaan, Lisa Puspita. Ia mengaku semula tidak menaruh curiga terhadap berkas yang diterimanya karena berasal dari seorang case manager di kantor wilayah.
Namun, ketika menemukan dokumen yang belum lengkap, Lisa menghubungi bagian HRD perusahaan untuk memastikan data pekerja yang mengajukan klaim.
“Ketika saya konfirmasi, ternyata HRD tersebut menginformasikan bahwa memang benar ada tenaga kerja tersebut di salah satu cabang namun tidak mengalami kecelakaan seperti yang saya tanyakan ke HRD,” ujar Lisa.
Lisa mengatakan temuan itu langsung dilaporkan kepada atasannya.
“Saya langsung melaporkan hal ini ke pimpinan saya dengan Ibu Irene, Kepala Bidang Pelayanan,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa klaim pertama yang sempat diproses kemudian ikut diperiksa oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada akhirnya itu termasuk di salah satu dokumen yang dicek oleh SPI juga,” ujar Lisa.
Temuan dari proses verifikasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi klaim fiktif Program JKK BPJS Ketenagakerjaan yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa dalam perkara ini mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi berlangsung sepanjang 2014-2024 dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama periode 2015 sampai 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp24.548.667.498,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim, mulai dari surat keterangan kepolisian, surat perusahaan hingga surat rumah sakit.
Setelah dana klaim masuk ke rekening peserta, sekitar 75 persen dana disebut diminta untuk ditransfer kepada Renu. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada dua terdakwa lainnya.
“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan Renu diduga menikmati sekitar Rp16,3 miliar, Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar.
Dalam dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.










