Ariel Tatum Resmi Ganti Nama, Demi Hormati Kakek-Nenek

Ariel Tatum/IG

Generasi.co, Jakarta – Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya pada Kamis (27/8/2026).

Pergantian nama tersebut dilakukan Ariel Tatum sebagai bentuk penghormatan kepada kakek dan neneknya. Halida Rahardhini, Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan permohonan perubahan nama itu diajukan Ariel Tatum sendiri sebagai pemohon.

“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” kata Halida saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Halida menjelaskan nama yang sebelumnya tercatat secara legal adalah Ariel Putri Tari. Dalam permohonannya, nama tersebut diminta diubah menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” ujar Halida.

Permohonan tersebut telah diputus majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court. Berkas putusan juga telah diunggah ke sistem e-court untuk diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” kata Halida.

Proses persidangan berlangsung relatif cepat setelah permohonan pertama kali didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026. Penggunaan e-court memudahkan proses administrasi dan pembacaan putusan secara online.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama legal baru Ariel Tatum.

Perubahan nama itu juga akan mencakup dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan dengan hasil putusan PN Jakarta Selatan.