Bayi 2 Tahun Diduga Dijadikan Jaminan Arisan Online, Tiga Jadi Tersangka

Bayi/Unsplash

Generasi.co, Makassar – Seorang bayi laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar diduga dijadikan jaminan dalam sengketa arisan online. Balita itu diduga dibawa paksa ke Kabupaten Pangkep dan baru ditemukan polisi sembilan hari kemudian dalam kondisi selamat.

Kasus tersebut diungkap Polrestabes Makassar setelah menerima laporan dari ibu korban, Ryana Putri, pada 5 Juli 2026. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa balita tersebut dijadikan alat tekanan dalam persoalan arisan online yang bermasalah.

“Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah. Korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, Rabu (29/7/2026).

Polisi mengungkap korban diduga diambil secara paksa dari rumahnya di Jalan Castena, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Setelah itu, balita tersebut dibawa ke rumah salah seorang pelaku di Kabupaten Pangkep.

Penyidik hingga kini masih mendalami bagaimana korban diduga dijadikan jaminan dalam sengketa arisan online tersebut, termasuk hubungan utang-piutang yang melatarbelakangi peristiwa itu.

Korban berada di Kabupaten Pangkep selama sekitar sembilan hari sebelum akhirnya ditemukan polisi pada 14 Juli 2026. Setelah ditemukan, balita tersebut dipulangkan kepada keluarganya dalam kondisi selamat.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial WI serta dua perempuan berinisial NA dan NI.

“Benar, sudah kami amankan pelakunya, satu laki-laki dan dua perempuan,” ujar Wahiduddin.

Meski seluruhnya telah berstatus tersangka, hanya WI yang ditahan. Sementara NA dan NI belum ditahan karena keduanya sedang hamil.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan,” tutur Wahiduddin.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel yang dibuat Ryana Putri pada 5 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga tersangka di Kabupaten Pangkep pada 14 Juli 2026.