Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam

Kronologi Kapal Virgo Hilang Kontak hingga Ditemukan Terbalik/Pemprov Kalsel

Generasi.co, Jakarta – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kukuh mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Namun, Kukuh belum menjelaskan konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Arief. Dia mengatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa dari Polda Kalimantan Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara telah dilakukan secara terpadu sejak awal kejadian bersama instansi terkait, baik dalam misi SAR maupun proses penegakan hukum.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).

“Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.