Investigasi Kemenkes: Kesehatan Jiwa Jadi Temuan Utama Kasus Kematian Dokter SZM

Dokter internship berinisial SZM/IG

Generasi.co, Jakarta – Kementerian Kesehatan menyatakan tidak menemukan pelanggaran terkait jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, maupun lingkungan kerja dalam hasil investigasi kematian dokter internship berinisial SZM. Temuan utama justru mengarah pada kondisi kesehatan jiwa korban yang menjadi perhatian Kementerian.

Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Hendra Teja mengatakan investigasi dilakukan dengan menelaah lima aspek, yakni jam kerja, beban kerja, izin sakit dan cuti, lingkungan kerja, serta kondisi kesehatan korban.

“Dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini. Tapi kita lihat yang nomor lima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua,” kata Hendra dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Hendra mengungkapkan korban diketahui memiliki masalah kesehatan jiwa dan menjalani pengobatan secara rutin. Temuan tersebut menjadi fokus utama hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

Pada aspek jam kerja, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ditemukan kelebihan jam kerja selama korban mengikuti program internship.

“Tidak terdapat kelebihan jam kerja,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan jam kerja dokter internship dibatasi maksimal 40 jam per minggu sesuai ketentuan yang diterapkan Kementerian Kesehatan sebagai upaya melindungi peserta program dari praktik kerja yang berlebihan.

Investigasi juga tidak menemukan adanya beban kerja yang melampaui ketentuan. Selama bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Depok, korban tetap memperoleh izin ketika sakit tanpa diwajibkan mengganti hari kerja yang ditinggalkan sesuai kebijakan rumah sakit.

“Rumah Sakit Sentra Medika memberikan izin sakit dan cuti kepada yang bersangkutan ketika beliau sakit,” kata Hendra.

Dari sisi lingkungan kerja, Kementerian Kesehatan menilai suasana kerja di rumah sakit bersifat suportif. Rekan kerja maupun dokter pendamping disebut memberikan dukungan ketika korban mengalami gangguan kesehatan, termasuk membantu memenuhi kebutuhan selama menjalani tugas.

“Kita melihat teman-temannya dan dokter pendampingnya itu mendukung. Jadi ibaratnya ini suportif,” ujar Hendra.

Menyikapi peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan telah memperkuat tata kelola program internship. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 594 Tahun 2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang mengatur pembatasan jam kerja peserta internship.

Kementerian juga menyusun pedoman pembatasan jam kerja yang berbeda antara penugasan di rumah sakit dan puskesmas. Selain itu, komunikasi antara peserta internship dan dokter pendamping dinilai perlu terus diperkuat agar mekanisme pendampingan berjalan sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Putra mengatakan evaluasi program internship tetap harus dilakukan setelah muncul dua kasus terbaru yang terjadi di Lampung dan Apartemen Kalibata.

Menurut Rudi, dua dari enam kasus meninggalnya dokter internship harus menjadi perhatian serius agar perbaikan tata kelola tidak hanya berhenti pada penyusunan kebijakan, tetapi juga diterapkan secara konsisten di berbagai daerah.

Kasus ini bermula ketika dokter internship dr. SZM ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 18 Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara kepolisian, korban tinggal bersama ibunya di apartemen tersebut selama sekitar tiga tahun. Sebelum kejadian, korban sempat diajak ibunya pergi ke mal, tetapi memilih tetap berada di unit apartemen.

Setelah sang ibu pergi, korban mengunci pintu apartemen dari dalam. Polisi menduga korban kemudian melompat dari jendela apartemen di lantai 18. Tubuh korban sempat tersangkut di balkon sebelum akhirnya jatuh ke lantai dasar.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan penyebab pasti kematian masih didalami. Hingga kini, kepolisian belum dapat meminta keterangan dari keluarga karena ibu korban masih dalam kondisi syok.

“Kamarnya dikunci dari dalam. Untuk penyebabnya masih dalam penyelidikan,” kata Mansur.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk dimakamkan.