Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)/Setneg

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan siap hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Bahkan, Jokowi siap memperlihatkan ijazah yang dimilikinya apabila diminta majelis hakim.

“Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan menjelang bergulirnya persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rivai mengatakan pihaknya menghormati keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, ia menyoroti adanya dugaan intervensi yang disebut memengaruhi keputusan tersebut.

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan,” ujarnya.

Meski demikian, kubu Jokowi menegaskan tidak mempersoalkan status penahanan para tersangka. Yang menjadi perhatian adalah independensi proses penegakan hukum.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak jaksa,” kata Rivai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa diambil setelah jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo, Senin (22/6).

Menurut dia, keluarga kedua tersangka bertindak sebagai penjamin dan bersedia menerima risiko apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.

Marcelo juga memastikan perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Selama proses persidangan belum dimulai, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan.

“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” katanya.