Kronologi YTR Disekap 3 Tahun di Bandung: Hilang Sejak 2023, Ditemukan Penuh Luka pada 2026

Ilustrasi Penyekapan/Pexels

Seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di sekujur tubuh dan salah satu matanya tidak lagi dapat berfungsi.

Kasus ini terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit pada pertengahan Juni 2026. Polisi menduga YTR telah disekap sejak 2023 oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan korban diduga disekap oleh kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun.

“Korban ini yang kita dapat informasi sebagai kekasih daripada seorang laki-laki ini telah disekap kurang lebih tiga tahun,” kata Hendra, Kamis (18/6/2026).

Menurut Hendra, kondisi korban sangat memprihatinkan. Salah satu mata korban dipastikan tidak dapat digunakan lagi, sedangkan mata lainnya juga memiliki kemungkinan kecil untuk pulih.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika YTR berkenalan dengan terduga pelaku di sebuah konser musik di Tritan Point, Kota Bandung. Sejak saat itu, korban perlahan kehilangan kontak dengan keluarganya.

Adik korban, Syahrul Ulum (26), mengatakan keluarganya sempat mencari keberadaan YTR ke tempat kerja dan kosnya, tetapi tidak menemukan hasil.

“Awal mulanya sempat dicari sama kakak ke tempat kerjanya, ke tempat kosannya, sudah gak ada di sana. Ke tempat kerjanya juga sudah gak kerja di situ,” ujar Syahrul.

Keluarga bahkan sempat menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial. Selama korban menghilang, keluarga menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor yang diduga menggunakan identitas korban. Namun, isi pesannya dinilai janggal dan tidak mencerminkan karakter YTR.

“Jangan nyari-nyari, sudah gede ini, jangan nyari-nyari gitu. Kayak bukan teteh yang kita kenal,” kata Syahrul.

Titik terang baru muncul pada Maret 2026. Penjaga kos di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, bernama Resa (40), mengungkap bahwa korban dibawa ke tempat kos pada 9 Maret 2026 oleh seorang pria yang mengaku sebagai suaminya.

Saat tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi lemah dan harus dipapah masuk ke kamar.

“Dia datang malam-malam. Si istrinya itu nunggu di motor, terus ke sininya masuk ke kamar juga sudah dipapah. Gak bisa jalan,” kata Resa.

Pria tersebut mengaku telah menikah dengan korban dan berjanji akan menunjukkan buku nikah. Namun, hingga meninggalkan kos, surat nikah itu tidak pernah diperlihatkan.

Selama tiga bulan tinggal di kos, korban disebut hampir tidak pernah keluar kamar. Menurut Resa, korban kerap ditinggal sendirian dan pintu kamar dikunci dari luar.

“Selama di sini tiga bulan kan gak pernah keluar. Kalau dia keluar, suka dikunci di luar. Kita kalau mau ngasih makanan aja harus ditaruh gitu,” ujarnya.

Resa mengaku curiga karena korban tidak pernah terlihat beraktivitas normal. Ia dan istrinya beberapa kali meminta penjelasan kepada pria tersebut, tetapi yang bersangkutan justru bersikap arogan dan disebut kerap membawa golok.

Setelah kondisi korban semakin memburuk, YTR akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ujung Berung sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Prihatin lah, saya sedih. Lihat posisi si pasien tersebut dalam keadaan luka parah,” kata Resa.

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Barat, korban dilaporkan mengalami penganiayaan berat.

Polisi menyebut korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki serta luka di tangan. Korban diduga dianiaya menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.

Pada 17 Juni 2026, keluarga menegaskan bahwa korban dan terduga pelaku tidak pernah menikah dan hanya berstatus sebagai pasangan kekasih. Keterangan itu membantah pengakuan pelaku kepada penjaga kos.

Di tengah proses penyelidikan, penjaga kos Resa juga mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang diduga dikirim terduga pelaku.

“Saya siap dipenjara asalkan si Esa mati sama saya. Dendam seumur hidup,” demikian isi pesan tersebut.

Sementara itu, YTR berharap pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat atas penderitaan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

“Aku pengennya ketemu, dihukum mati lah. Biar tahu bagaimana rasanya aku,” ujar korban.

Polisi hingga kini masih memburu terduga pelaku dan mendalami seluruh rangkaian dugaan penyekapan serta penganiayaan yang dialami korban.