Generasi.co, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah artis yang diduga terlibat dalam promosi judi online (judol). Namun, hingga saat ini, kepolisian masih mengkaji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan dari beberapa artis yang diperiksa, situs judi online yang mereka promosikan sudah diblokir.
“Beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang menyampaikan itu. Namun, promosi tersebut dilakukan saat masa pandemi COVID-19. Sekarang, setelah kami cek kembali, situsnya sudah tidak ada,” ujar Wahyu dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan judi online, Kamis (21/11/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa sejak desk pemberantasan judi online didirikan pada 4 November lalu, sebanyak 85 influencer telah ditindak karena mempromosikan situs judol. Meski demikian, sejumlah artis yang terbukti pernah menerima tawaran promosi situs tersebut masih dalam proses pengkajian.
“Dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, kami tidak bekerja sendiri. Kami melibatkan ahli, seperti ahli ITE, ahli pidana, dan lainnya. Jika memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun, jika tidak memenuhi unsur, kasusnya harus dihentikan demi kepastian hukum,” jelas Wahyu.
Secara keseluruhan, ungkap Wahyu, sebanyak 619 kasus kejahatan judi online telah berhasil diungkap dalam periode 5-20 November 2024. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menangkap 734 tersangka. “Para pelaku ini meliputi operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga mereka yang menyediakan rekening bank untuk aktivitas ilegal ini,” tambah Wahyu.
Selain itu, Polri juga menyita uang tunai senilai Rp77.653.433.548 atau sekitar Rp77 miliar sebagai barang bukti dari kasus-kasus tersebut. Barang bukti lain, seperti buku rekening dan bangunan, juga turut diamankan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa situasi perjudian online di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Namun demikian, dalam upaya penegakan hukum, pemerintah tetap berpegang pada prinsip pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
Menurut Budi, berdasarkan konsep tersebut, siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian online—baik sebagai pelaku langsung, penampung uang, pemberi bantuan, maupun pihak yang mempromosikan—akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan. Selain itu, pelaku tindak pidana harus mampu bertanggung jawab, yakni menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan mampu menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut,” tegas Budi.










