Generasi.co, BELAWAN – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia karena cairan yang mengandung narkotika sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Menurut dia, perkembangan narkotika dari bentuk padat menjadi cair membuat vape berpotensi menjadi pintu masuk peredarannya.
Suyudi mengatakan kandungan narkotika dalam cairan isi ulang maupun cartridge vape tidak bisa diketahui hanya melalui pengamatan kasatmata. Bahkan, menurut dia, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri tidak dapat memastikan kandungan cairan tersebut tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
“BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa dibedakan,” kata Suyudi saat jumpa pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatra Utara, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan cairan narkotika juga dapat disamarkan melalui berbagai aroma, termasuk buah-buahan. Suyudi mencontohkan ekstrak ganja yang diolah sehingga menghasilkan rasa seperti buah.
“Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan, sehingga ganja sekalipun ya yang mungkin kita tahu wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh para penyelundup sehingga akhirnya bisa rasanya seperti buah-buahan,” ujarnya.
Atas alasan itu, Suyudi mengaku telah merekomendasikan pelarangan total vape saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada Mei lalu. Rekomendasi tersebut disampaikan ketika ia masih menjabat Kepala BNN.
“Dan makanya kita ya, saya, jikalau rapat dengar pendapat di DPR RI di bulan Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas, merekomendasikan untuk melarang total vape,” kata Suyudi.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang melarang penggunaan vape di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Suyudi menilai kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk membendung potensi peredaran narkotika melalui rokok elektrik.
“Pak Bobby, terima kasih juga Pak Bobby, Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi,” ujar Suyudi.
Suyudi bahkan menilai Sumatra Utara mungkin menjadi satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang menerapkan pelarangan total vape di lingkungan ASN.
” Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang memproklamirkan ya, memberikan, mengeluarkan kebijakan melarang vape,” sambungnya.
Bobby sebelumnya melarang ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) menggunakan rokok elektrik mulai 15 Juni 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.54/3/INST/2026.
Dalam jumpa pers yang sama, Suyudi juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menempatkan Sumatra Utara sebagai daerah dengan prevalensi narkoba tertinggi secara nasional.
Menurut dia, data tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat langkah penanganan narkoba, bukan membuat pihak terkait berkecil hati.
“Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” kata Suyudi.










