Generasi.co, JAKARTA – Nestle, Unilever, PepsiCo, hingga L’Oréal menjadi bagian dari 15 perusahaan multinasional yang diadukan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan deforestasi dalam rantai pasok minyak sawit di Indonesia. Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul temuan investigasi mengenai sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang diduga terlibat persoalan hukum dan lingkungan, tetapi masih terhubung dengan rantai pasok merek-merek global tersebut.
Koalisi yang terdiri dari TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch melayangkan pengaduan dan komplain terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dalam periode 1 Juli hingga 8 September 2026.
Selain Nestle, Unilever, dan PepsiCo, perusahaan yang diadukan meliputi Colgate-Palmolive, Procter & Gamble, Reckitt, Mondelēz, Mars, Kellanova, Johnson & Johnson, Hershey, General Mills, FrieslandCampina, dan Ferrero.
Koalisi menilai keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan pemasok bermasalah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme uji tuntas (due diligence) yang selama ini diklaim diterapkan untuk memastikan keberlanjutan rantai pasok.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah PT Maju Aneka Sawit (PT MAS), bagian dari Grup Musim Mas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, perusahaan tersebut tercatat memiliki areal seluas 19.246 hektare di dalam kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan. Permohonan perizinannya disebut masih diproses atau telah ditolak oleh Kementerian Kehutanan.
Investigasi koalisi juga menemukan dugaan penutupan aliran sungai, pengabaian kewajiban kebun masyarakat, serta penanaman sawit di atas lahan gambut yang dilindungi regulasi nasional dan standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan perusahaan pembeli tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas persoalan lingkungan dan sosial yang terjadi di tingkat perkebunan.
“Perusahaan pembeli tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya karena persoalan terjadi di tingkat perkebunan. Mereka mendapatkan keuntungan dari rantai pasok tersebut dan memiliki peran untuk memastikan bahan bakunya tidak terkait dengan kerusakan lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar perkebunannya,” ujar Janang dalam pernyataan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Janang menegaskan, apabila pelanggaran terbukti, perusahaan harus mengambil tindakan nyata, termasuk memulihkan lingkungan dan memenuhi hak masyarakat yang terabaikan.
Melalui pengaduan tersebut, koalisi meminta 15 perusahaan global mengonfirmasi keterkaitan mereka dengan pemasok bermasalah, membuka informasi asal bahan baku, serta melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Mereka juga didesak tidak hanya mengandalkan dokumen administratif dari pemasok.
Kepala Advokasi TuK INDONESIA Abdul Haris menilai terdapat kesenjangan antara komitmen keberlanjutan perusahaan global dan praktik di lapangan.
“Komitmen keberlanjutan tidak hanya diukur dari adanya kebijakan perusahaan. Komitmen adalah sebuah bentuk tindakan nyata di lapangan. Temuan kami dari penelusuran rantai pasok minyak sawit 15 brand global di atas belum sejalan antara kebijakan berkelanjutan dengan praktik di lapangan,” kata Abdul Haris.
Dikaitkan dengan Aturan Antideforestasi Uni Eropa
Persoalan rantai pasok sawit tersebut juga berkaitan dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR), regulasi Uni Eropa yang mensyaratkan komoditas tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
Koalisi menyoroti indikasi pembukaan hutan di sejumlah area konsesi, termasuk PT Karya Makmur Abadi (KMA). Temuan tersebut dinilai menjadi ujian bagi kredibilitas mekanisme uji tuntas perusahaan dalam memastikan komoditas yang dipasarkan memenuhi persyaratan bebas deforestasi.
Kepala Departemen Advokasi Sawit Watch Eep Saepulloh mengatakan komitmen bebas deforestasi tidak cukup dibuktikan melalui dokumen administratif dari pemasok.
“Fenomena ini membuktikan bahwa komitmen bebas deforestasi tidak cukup dibuktikan melalui klaim administratif atau dokumen di tingkat pemasok semata. Negara pengimpor seperti Uni Eropa perlu mengambil langkah nyata melalui verifikasi lapangan secara langsung, keterbukaan peta spasial, dan penyediaan akses publik terhadap data ketertelusuran rantai pasok,” ujar Eep.
Koalisi juga menyoroti persoalan tersebut menjelang Pertemuan Meja Bundar RSPO (RT2026) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 3-4 November 2026. Mereka menyebut kebakaran hutan dan lahan gambut masih berulang di Kalimantan, Sumatra, dan Papua.
WALHI Kalimantan Tengah mendokumentasikan sejumlah perusahaan anggota RSPO yang diduga turut berkontribusi terhadap karhutla. Perusahaan tersebut antara lain PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas), PT Bumi Sawit Kencana II (Wilmar), PT Maju Aneka Sawit (Musim Mas Group), PT Globalindo Agung Lestari (Genting Group), PT United Agro Indonesia (Genting Group), PT Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas Group), dan PT Mulia Agro Permai (KLK Group).
Koalisi mendesak 15 perusahaan global tersebut menunjukkan komitmen keberlanjutan melalui tindakan nyata. Selain membuka informasi asal bahan baku, mereka diminta bersedia memutus pasokan dari pemasok yang terbukti melakukan pelanggaran serta memulihkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial.










