Eks Caleg Golkar Lolos Calon Hakim Agung, Ini Kata Komisi III

Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Dhifla Wiyani/Komisi Yudisial

Generasi.co, Jakarta – Komisi III DPR memastikan Dhifla Wiyani yang pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar tidak lagi terafiliasi dengan partai politik setelah ditetapkan sebagai salah satu calon hakim agung Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan calon hakim agung tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik. Karena itu, status Dhifla yang pernah maju sebagai caleg Golkar menjadi salah satu hal yang diperhatikan Komisi III dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.

“Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam. Itu satu, menjaga itu,” kata Hinca seusai fit and proper test di kompleks parlemen, Kamis (13/8/2026).

Dhifla ditetapkan sebagai salah satu dari empat calon hakim agung kamar pidana yang disetujui Komisi III. Tiga nama lainnya ialah Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Sudharmawatiningsih.

Hinca mengatakan hasil seleksi calon hakim agung tidak dapat dibandingkan antara satu kandidat dengan kandidat lainnya. Menurut dia, seluruh calon telah melalui rangkaian proses seleksi yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial (KY).

“Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya,” ujarnya.

Penetapan Dhifla menjadi sorotan setelah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2024 Albertina Ho tidak lolos sebagai calon hakim agung kamar pidana. Keduanya sama-sama mengikuti seleksi untuk kamar pidana.

Dhifla sebelumnya maju sebagai caleg Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2024 melalui daerah pemilihan Sumatera Barat II dengan nomor urut 3. Dalam pemilu tersebut, dia memperoleh 1.014 suara.

Komisi III DPR kemudian menyetujui seluruh 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc hasil uji kepatutan dan kelayakan dalam rapat pleno, Kamis (13/8/2026). Seluruh nama tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk proses selanjutnya sebelum resmi bertugas.

Dari 14 nama yang disetujui, 11 merupakan calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut daftar calon yang disetujui Komisi III:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana

  1. Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
  2. Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung.
  3. Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung.
  4. Dhifla Wiyani, advokat pada Kantor DW & Partners.

Calon Hakim Agung Kamar Perdata
5. Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
6. Nurmaningsih, notaris pada Kantor Nurmaningsih.

Calon Hakim Agung Kamar Agama
7. Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung.
8. Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Pajak)
9. Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
10. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak.
11. Yeheskiel Minggus, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Calon Hakim Ad Hoc HAM
12. Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm.
13. Roki Panjaitan, purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
14. Sudiyo, Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.