Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang beredar liar di masyarakat bahwa pemilihan kepala daerah akan dikembalikan ke mekanisme pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan terbatas antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senin (19/01).
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sehingga belum ada rencana kami untuk kemudian membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tegas Dasco.
Fokus Revisi UU Pemilu Sesuai Putusan MK
Selain meluruskan isu Pilkada, Dasco juga menjelaskan fokus DPR saat ini adalah merevisi UU Pemilu guna menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memastikan bahwa dalam draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas, tidak ada klausul yang mengatur pemilihan presiden kembali dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Tapi kami juga sepakati tadi bahwa UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR, itu tidak ada di situ. Nah, sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” jelas Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Dasco menambahkan, DPR dan pemerintah nantinya akan menyusun rekayasa konstitusi dan sistem pemilu yang baru semata-mata untuk mengakomodasi putusan MK, bukan untuk mengubah sistem pemilihan presiden.










