Prabowo Minta Nama Korporasi Terlibat Karhutla Sampai ke Meja Presiden

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan bencana gempa bumi di Posko Penanganan Gempa Bumi di Bataliyon Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 26 Agustus 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta nama-nama korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera dilaporkan kepadanya. Prabowo secara khusus meminta informasi terkait delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta 18 perusahaan yang masih didalami Polri.

“Tolong diselidiki terus, dan saya minta segera nama-nama korporasi itu, sampai ke saya. Yang delapan maupun yang 18,” tegas Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menetapkan 138 orang dan delapan korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah daerah.

Dari 138 tersangka tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian. Penanganan perkara itu merupakan bagian dari 200 laporan polisi yang masih diproses.

“Ada 138 tersangka yang kami amankan,” kata Listyo Sigit dalam rapat tersebut.

Selain delapan korporasi yang telah diproses sebagai tersangka, Polri masih mendalami 18 perusahaan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana. Pendalaman juga dilakukan terhadap 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana,” ujar Listyo.

Listyo mengatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring penelusuran dan penegakan hukum yang dilakukan tim di lapangan. Polri memastikan akan menindak tegas pihak perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla.

Prabowo dalam rapat tersebut meminta penanganan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi dilakukan secara tuntas.

Presiden juga meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penilaian dan pendalaman terhadap perusahaan yang diduga terlibat.

Prabowo bahkan membuka kemungkinan mencabut seluruh perizinan perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan tersebut dapat mencakup hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terbukti terlibat dalam tindak pidana karhutla.

“Kalau perlu kita segera cabut semua semua izin-izinnya, HGU, dan sebagainya. Ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Prabowo.

Prabowo menekankan pentingnya mengusut kepemilikan korporasi yang diduga terlibat. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas perusahaan.