Ditunjuk Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejak Kuntadi dan Deretan Kasus Besar yang Ditangani

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi/Kejagung

Generasi.co, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden setelah menerima usulan dari Jaksa Agung dan melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir.

Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa, khususnya di bidang tindak pidana khusus. Jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan perkara korupsi berskala nasional dan pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum itu selanjutnya meniti karier sebagai Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro Sukadana, Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga Asisten Umum Jaksa Agung.

Namanya semakin dikenal ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode 2022–2024. Di posisi tersebut, Kuntadi memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik.

Beberapa kasus yang pernah ditanganinya antara lain dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Ia juga memimpin penyidikan dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan nilai kerugian negara sekitar Rp20 triliun.

Perkara besar lainnya yang ditangani Kuntadi ialah dugaan korupsi tata niaga timah yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp303 triliun. Selain itu, ia turut menangani dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton senilai Rp47,1 triliun, dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, dugaan rekayasa proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka, serta dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.

Usai menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada 20 November 2025, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Selama memimpin Badan Pemulihan Aset, Kuntadi menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo pada Januari 2026 sebagai apresiasi atas dedikasinya dalam optimalisasi pemulihan aset melalui pemanfaatan lahan rampasan negara untuk mendukung Program Jaksa Mandiri Pangan dan swasembada pangan nasional.

Dengan penunjukan tersebut, Kuntadi kini kembali memimpin bidang yang pernah menjadi bagian penting perjalanan kariernya. Pengalaman menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar menjadi modal utama dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah.