Fakta Lengkap Kasus 3 Karyawan Disekap 21 Hari di Percetakan Senen, 7 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi Penyekapan/Penculikan/ Criminal Defence Lawyers Australia

Generasi.co, Jakarta – Polisi mengungkap rangkaian fakta di balik kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban diduga disekap selama 21 hari, dipasung, dimintai uang puluhan juta rupiah, hingga tidak diberi makan. Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan.

Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Sementara para tersangka terdiri atas MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan penyekapan bermula dari tuduhan bahwa ketiga korban menggelapkan pelat percetakan yang menurut pelaku bernilai sekitar Rp230 juta. Atas dasar tuduhan tersebut, korban dipaksa membayar uang ganti rugi Rp50 juta per orang.

“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Reynold, Senin (29/6/2026).

Menurut Reynold, tersangka MML kemudian memerintahkan para pelaku lain untuk menyekap ketiga korban sebagai upaya menekan mereka agar membayar ganti rugi.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” ujarnya.

Selama penyekapan, Adit disebut telah menyerahkan uang Rp50 juta, sedangkan Rafly membayar Rp5 juta. Namun para korban tetap tidak dibebaskan karena pelaku beralasan belum seluruh uang ganti rugi dibayarkan.

“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta,” kata Reynold.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan saat polisi mendatangi lokasi, yang merupakan sebuah ruko, kondisi korban sangat memprihatinkan. Tegar Saputra dan M Rafly Jaelani ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja, sedangkan Adit Saputra diborgol dan dirantai pada bagian kaki.

Widodo menyebut para pelaku juga meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta per orang dengan janji korban akan dibebaskan setelah uang diserahkan kepada perusahaan.

“Minta uang terhadap keluarga, meminta per orang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan penyidik telah memetakan peran masing-masing tersangka. AI dan S berperan melakukan penyekapan serta menagih uang kepada keluarga korban. MML disebut sebagai pemilik Percetakan Mau Print sekaligus penggagas aksi penyekapan.

“Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” kata Roby.

Selain itu, AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak membayar uang ganti rugi. NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. CML, yang merupakan adik MML, diduga melarang office boy memberikan makanan kepada korban, sedangkan II bertugas menerima uang transfer dari keluarga korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan para korban diduga mengalami penyekapan selama sekitar 21 hari sehingga membutuhkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikis.

“Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan, baik itu fisik maupun psikis,” ujarnya.

Roby menambahkan larangan memberi makan kepada korban merupakan peran yang diduga dilakukan tersangka CML.

“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” kata Roby.

Dalam kasus ini, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana 6 bulan penjara.