Presiden Prabowo akan turun langsung menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut. DPR dan tokoh masyarakat minta masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan adil.
Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto akan secara langsung menangani konflik batas wilayah yang tengah memanas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah dinamika yang muncul akibat penetapan status administratif empat pulau yang selama ini diklaim oleh kedua provinsi tersebut.
Kepastian keterlibatan langsung Presiden disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi intensif antara pihak legislatif dengan kepala negara.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (16/6/2025).
Sengketa ini berawal dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138/2025, yang menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menuai protes dari Pemerintah Aceh yang selama ini memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh Singkil.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan kajian geografis dan pertimbangan lintas lembaga. Ia juga menyatakan sikap terbuka terhadap proses hukum, termasuk jika ada pihak yang ingin menggugat lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito pada Selasa (10/6).
Prabowo Akan Ambil Keputusan Minggu Depan
Menurut Dasco, keputusan resmi dari Presiden Prabowo terkait status keempat pulau tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.
Sementara itu, di lingkungan DPR, Komisi II tengah bersiap memfasilitasi dialog konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Pemanggilan terhadap Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta bupati dari dua kabupaten terkait dijadwalkan usai masa reses DPR RI berakhir pada 23 Juni 2025.
“Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, Sabtu (14/6).
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dan inklusif dalam menyelesaikan konflik ini.
“Terutama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” tegas Bahtra.
Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Soal Identitas dan Sejarah
Bahtra mengingatkan bahwa konflik batas wilayah—terutama yang melibatkan pulau-pulau kecil—bukan hanya sekadar masalah peta dan dokumen. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek sejarah, sosial budaya, serta identitas lokal yang melekat pada masyarakat setempat.
Konflik seperti ini, menurutnya, harus dijembatani dengan dialog yang partisipatif dan pendekatan berbasis data, teknologi geospasial, serta semangat persatuan.
(BAS/Red)










