KPK: Raja Juli Antoni Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni/Presiden R

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Sin$14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Uang yang disimpan dalam amplop itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

KPK menyebut uang yang diduga diberikan pada awal Juni itu telah dikembalikan. Namun, penyidik menemukan jumlah pengembalian belum sesuai dengan nilai yang diduga diterima.

“Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah Sin$14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan,” ujar Budi.

“Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai Sin$14.000,” lanjutnya.

Temuan tersebut memperbarui keterangan KPK yang disampaikan pada 24 Juli 2026. Saat itu, penyidik mengungkap Suhardiman Amby diduga sempat menghimpun dana hingga Sin$46.500 yang diperuntukkan bagi Raja Juli Antoni.

Menurut KPK, uang tersebut awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

Budi menjelaskan informasi mengenai dugaan aliran dana kepada Raja Juli diperoleh saat penyidik memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

Juprizal diduga menjadi perantara ketika Suhardiman mengumpulkan uang dari petani anggota KUD, kepala desa, dan camat. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyita uang sekitar Sin$12.000 yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli.

Selain dugaan pemberian kepada Raja Juli, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Identitas pejabat tersebut belum diungkap dan penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait dugaan tersebut.

KPK menyatakan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima dana tersebut.

Sejauh berita ini ditulis, Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan terkait dugaan penerimaan Sin$14.000 dari Bupati Kuansing.

Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah melaporkan penolakan gratifikasi setelah kasus dugaan korupsi Suhardiman Amby terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Namun, KPK menyatakan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi pada periode 2021–2026.