Generasi.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai di tengah keterbatasan fiskal. Dana Alokasi Umum (DAU) hanya akan menjadi pilihan terakhir setelah daerah menjalankan efisiensi dan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Tito mengatakan langkah pertama yang harus ditempuh seluruh daerah adalah melakukan efisiensi belanja. Kemendagri akan menurunkan tim untuk mendampingi sekaligus mengaudit pengelolaan anggaran di daerah yang mengaku mengalami kesulitan fiskal.
“Kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU, no. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” kata Tito di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Menurut Tito, hasil pendampingan di sejumlah daerah menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi yang cukup besar. Ia mencontohkan anggaran perjalanan dinas, rapat, dan berbagai kegiatan lain yang dinilai masih bisa dikurangi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.
“Di NTT kemarin. Tidore demo ‘kami enggak cukup uang untuk bayar’. Oke, kita turun tim. Begitu kita bedah, ternyata banyak yang enggak efisien, terlalu banyak meeting, kemudian terlalu banyak kegiatan-kegiatan, perjalanan dinas. Begitu dikurangi, ternyata cukup untuk membayar gaji,” ujarnya.
Apabila efisiensi belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah akan menempuh langkah kedua, yakni mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan kepada daerah.
Berdasarkan data Kemendagri, nilai DBH yang masih belum disalurkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp70 triliun. Tito mengusulkan agar pencairannya diprioritaskan kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal paling berat.
“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” katanya.
Jika dua langkah tersebut belum mencukupi atau daerah tidak memiliki DBH yang bisa dicairkan, pemerintah akan mengusulkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD).
“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai. Ini harus top up dari Kementerian Keuangan,” ujar Tito.
Ia menambahkan penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya menolak penggunaan skema Transfer ke Daerah bagi pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai.
Kemendagri mencatat terdapat 79 pemerintah daerah yang saat ini menghadapi kesulitan fiskal untuk memenuhi belanja pegawai.










