Lestari Moerdijat: Pengelolaan Warisan Budaya Butuh Dukungan Nyata Pemerintah dan Masyarakat

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat membuka diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? yang membahas pentingnya kolaborasi pemerintah, masyarakat adat, dan pemilik aset dalam menjaga warisan budaya Indonesia secara berkelanjutan./MPR RI

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pelestarian warisan budaya tidak cukup dilakukan dengan menjaga peninggalan sejarah, tetapi harus memastikan warisan tersebut tetap hidup dan memberi manfaat secara berkelanjutan melalui dukungan nyata dari negara dan masyarakat.

Menurut Lestari, warisan budaya merupakan bukti hubungan antara masa lalu dan masa kini yang berperan membentuk identitas bangsa sekaligus karakter generasi penerus.

“Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa,” kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/8).

Lestari mengatakan aset budaya tidak hanya harus dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap menjalankan fungsi sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat. Namun, menurutnya, banyak pengelola warisan budaya masih menghadapi beban besar karena mengelola aset yang berdiri di atas tanah berstatus hak milik perseorangan.

Anggota Komisi X DPR RI yang akrab disapa Rerie itu menilai kebijakan pelestarian warisan budaya saat ini belum terintegrasi secara baik. Karena itu, diperlukan langkah besar untuk mewujudkan sistem pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat sepanjang adat istiadatnya masih hidup. DPR, kata dia, terus berupaya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat guna memperkuat eksistensi masyarakat adat.

Rifqinizamy juga berharap masyarakat terlibat aktif dalam identifikasi dan inventarisasi warisan budaya serta wilayah masyarakat adat.

Dari sisi pemerintah, Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan Prabawa Dwi Putranto menegaskan penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset budaya.

Ia menjelaskan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi dasar hukum yang menjamin pelestarian tanpa menghapus hak kepemilikan. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti tumpang tindih zonasi dan minimnya insentif maupun kompensasi bagi pengelola.

Prabawa mencontohkan kawasan adat Baduy di Banten dan Kepatihan Mangkunegaran di Solo sebagai praktik pelestarian cagar budaya tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat.

Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem, Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik, mengungkapkan kawasan peninggalan Kerajaan Karangasem itu memiliki fungsi budaya sekaligus spiritual. Kawasan seluas 11 hektare tersebut dikelola bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan keluarga Kerajaan Karangasem.

Menurutnya, biaya pengelolaan yang besar menjadi tantangan sehingga diperlukan kejelasan bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah agar upaya pelestarian dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Arkeolog Wiwin Djuwita Ramelan mengingatkan penetapan cagar budaya harus didasarkan pada penilaian atas nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Ia menilai mulai muncul kecenderungan penetapan cagar budaya yang tidak lagi didasarkan pada kajian mendalam.

Padahal, kata Wiwin, penetapan status cagar budaya membawa konsekuensi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Karena itu, konsep living heritage dinilai penting diterapkan dalam pengelolaan warisan budaya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan Panitia Kerja Kebudayaan DPR saat ini tengah membahas perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya. Menurutnya, regulasi, kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta aspek sosial harus menjadi perhatian dalam pengembangan warisan budaya nasional.

Pencinta warisan budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni menilai pemerintah, masyarakat adat, pemilik, dan pewaris aset budaya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga warisan bangsa. Namun, kurangnya rasa saling percaya masih menjadi kendala sehingga diperlukan kolaborasi yang setara dan saling menghormati.

Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau menambahkan masyarakat adat masih menghadapi persoalan penetapan tanah adat. Ia menegaskan hukum adat merupakan tatanan, sedangkan adat adalah perilaku masyarakat.

“Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, inisiator RUU Masyarakat Adat Muchtar Luthfi Andi Mutty menilai kerajaan atau kesultanan masih memiliki peran penting di tengah masyarakat, namun posisi hukumnya dalam perspektif negara belum jelas.

Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat adat perlu diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

“Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup,” pungkas Saur.