Generasi.co, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan tiga anggota polisi lainnya buntut polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026).
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga anggota yang dicopot yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP,” ujar Trunoyudo.
Polri juga menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 untuk mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo.
AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali dimutasi menjadi Kapolres Sukoharjo. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran serta perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mencari seorang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, proses penggeledahan menuai sorotan setelah pengurus pondok pesantren mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026, pengurus mengklaim sejumlah santriwati ditodong senjata laras panjang saat aparat mendatangi pondok pada dini hari. Mereka juga mempersoalkan pemeriksaan terhadap santriwati tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum serta penyitaan sejumlah barang milik pondok dan penghuni.
Pengurus turut menyebut sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Mereka kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Polemik tersebut mendorong Polri menyatakan akan mendalami laporan dan keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.










